Sukses

Menag Akan Ganti Buku Nikah dengan Kartu Mirip ATM

Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel maupun homestay.

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengubah tanda bukti pernikahan. Jika biasanya berbentuk buku, kali ini berbentuk kartu.

Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel maupun homestay.

"Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat peluncuran Sistem Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) berbasis web di kantornya, seperti dikutip dari JawaPos.com, Minggu (11/11/2018).

Dia menjelaskan, kartu nikah akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga, lebih mudah dibawa dan masuk saku.

"Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku," tegasnya.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan pun akan dioptimalkan dengan baik seperti e-KTP.

"Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi web ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua, tiga KTP karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang dengan e-KTP susah orang punya KTP ganda," terang dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Simkah

Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan SIMKAH yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id. Kemenag menargetkan, akan ada 1 juta kartu nikah yang diproduksi pada 2018 ini.

"Sekarang sudah kita luncurkan cuma bertahap. Yang jelas sudah mulai kita luncurkan bersamaan dengan ini (SIMKAH)," pungkas Lukman.

Baca berita JawaPos lainnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.