Sukses

Menristekdikti: Kasus Pelecehan Seksual di UGM Tanggung Jawab Rektor

Dia mengatakan, rektor memiliki pedoman untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran, baik itu terkait akademik maupun pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, kasus pelecehan seksual oleh dan kepada mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) sepenuhnya menjadi tanggung jawab rektor.

"Pelanggaran semua, yang ada di kampus itu, rektorlah yang bertanggung jawab. Intinya begitu. Nah, (kasus) ini terjadi di mana, itu biar mereka yang menelusuri," kata Nasir di Gedung D Kemenristekdikti Jakarta, Sabtu (10/11/2018).

Dia mengatakan, rektor memiliki pedoman untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran, baik itu terkait akademik maupun pidana.

Kasus pelanggaran di kampus, yang mengakibatkan rektor bertanggung jawab, sebelumnya terjadi di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta terkait kekerasan terhadap mahasiswa hingga meninggal dunia. Saat itu, rektor UII Yogyakarta Harsoyo mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas kematian tiga mahasiswanya.

Menristek mengatakan, bentuk pertanggungjawaban yang sama juga harus dilakukan oleh Rektor UGM, apabila terbukti terjadi tindak pelecehan seksual oleh dan terhadap warga akademiknya.

"Pada tahun 2016, kejadian kekerasan di UII di Yogyakarta, saya pada saat itu (mengatakan) kalau memang terjadi seperti itu, konsekuensinya rektorlah yang tanggung jawab. Akhirnya apa yang terjadi? Rektor mengundurkan diri. Artinya apa? Ini harus dilakukan," tegasnya seperti dikutip Antara.

Nasir juga mendesak pihak Kampus untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku pelecehan seksual sesuai hasil investigasi.

Apabila hasil investigasi menyatakan pelanggaran akademik, maka penyelesaiannya juga dilakukan secara akademis. Sementara jika hasilnya tergolong tindak pidana, maka Nasir meminta kasus tersebut diselesaikan lewat jalur hukum.

"Pelanggaran apa pun, itu harus ikuti prosedur yang ada. Kalau itu urusan akademik ya penyelesaiannya akademik, kalau urusan pidana selesaikan dengan hukum yaitu polisi dan pengadilan," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rektor Siap Menyelesaikan

Sebelumnya, Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan pihaknya dapat menyelesaikan kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswinya secara adil, meski tanpa melalui jalur hukum.

"Saya sebagai orang tua itu sejak awal meyakini bahwa UGM mampu menyelesaikan persoalan ini berdasar dengan peraturan-peraturan yang ada di UGM dan kami yakin bisa menghasilkan keputusan-keputusan yang seadil-adilnya," kata Panut.

Seorang mahasiswi Fisipol UGM menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN-nya yang juga mahasiswa UGM Fakultas Teknik angkatan 2014. Peristiwa ini terjadi saat keduanya mengikuti Program KKN di Pulau Seram, Maluku, pada pertengahan tahun 2017. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5 November 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.