Sukses

Pelapor Pembakaran Bendera: Banser Tak Berwenang Sweeping HTI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer melaporkan sejumlah anggota Banser NU Garut dan Ketua GP Ansor terkait pembakaran bendera tauhid saat Hari Santri Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota Banser NU Garut, Jawa Barat, yang melakukan pembakaran bendera tauhid saat Hari Santri Nasional, Senin, 22 Oktober kemarin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer. Selain para anggota Banser, Ketua GP Ansor Yaqut Chalil Qaumas juga ikut dilaporkan.

Kuasa Hukum Juanda Eltari, Wisnu Rakadita mengatakan, pembakaran bendera tauhid dan beberapa kejadian lainnya yang dilakukan oleh Banser sudah terstruktur. 

"Kalimat tauhid itu milik umat Islam. Oleh karena itu karena adanya kejadian pembakaran, persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad yang menggunakan topi dari anggotanya terkesan diduga ini memang terstruktur," kata Wisnu di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

"Kenapa saya bilang terstruktur, karena terjadi di mana-mana. Makanya ini terus selalu Banser yang berulang-ulang membuat hal seperti itu makanya kita masukkan Undang-Undang Ormas di sini," sambungnya.

Wisnu juga menegaskan, Banser tak memiliki kewenangan dalam melakukan razia, karena itu merupakan tugas dari aparat penegak hukum untuk melakukan sweeping.

"Karena kalaupun itu bendera HTI, Banser tidak punya kewenangan untuk melakukan sweeping mengambil alih peran aparat. Jelas aparat penegak hukum yang punya hak, bukannya organisasi Banser. Itu sudah melanggar Undang-Undang Ormas Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 59 Ayat 3," jelas Wisnu. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apakah UU Ormas Hanya Berlaku Terhadap HTI?

Kuasa Hukum Juanda Eltari ini juga mempertanyakan apakah Undang-Undang Ormas hanya berlaku terhadap HTI saja atau juga berlaku terhadap Banser. Hal itu disampaikan, karena Banser selalu sering melakukan sesuatu yang memang bukan dari tugasnya.

"Dan Undang-Undang Ormas tidak hanya berlaku terhadap HTI terhadap ormas-ormas yang lain-lain yang sudah dikenakan udang-udang ormas. Ada beberapa Ormas yang sudah dikenakan Undang-Undang Ormas, tapi kenapa Banser tidak pernah berulang kali melakukan hal itu, tapi tidak kena. Jadi UU ormas untuk siapa? Apakah hanya untuk ormas tertentu atau untuk atau untuk seluruh ormas," tanya Wisnu.

Alasan pihaknya melaporkan Yaqut sebagai Ketua GP Anshor karena dia dinilai Ketua GP Ansor ini dianggap telah bertanggungjawab dalam kejadian tersebut. Dia juga menilai kalau Yaqut telah menanami kalimat terhadap anggota Banser, jika bendera tauhid merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

"Barang bukti kita bahwa ada berita-berita sama di CD yang tentang pembakaran video-video dari video pembakaran bendera," sebut Kuasa Hukum Juanda Eltari, Wisnu Rakadita. 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.