Sukses

Penyidik KPK Diperiksa Polda Metro Jaya, soal Apa?

Polda Metro Jaya memeriksa seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat persetujuan pimpinan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait dugaan merintangi penyidikan.

Pemanggilan pemeriksaan itu telah mendapat persetujuan Pimpinan KPK.

"Hari ini, Senin 22 Oktober 2018, setelah sebelumnya disetujui Pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Febri enggan menyebut nama penyidik yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, dalam surat panggilan tersebut tertulis, perkara tersebut berdasarkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2018.

Febri pun enggan menjelaskan kasus apa yang tengah diusut oleh pihak Polda Metro Jaya. Namun, dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam surat panggilan itu terjadi pada 7 April 2018 di Gedung KPK.

"Penyidikan yang disebutkan adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada," jelas Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Perintangan Penyidikan

Terkait perintangan penyidikan, seseorang bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 itu mengatur, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkansecara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidangpengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh jutarupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Salah satu tersangka perintangan penyidikan yang telah divonis adalah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dia divonis bersalah oleh hakim dan diganjar 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Putusannya menguatkan putusan tingkat pertama pidana badannya tetap 7 tahun," ujar jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 10 Oktober 2018.

Atas putusan ini, jaksa masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.