Sukses

2 Tersangka Penembakan Gedung DPR Belum Kuasai Teknik Senjata Otomatis

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus peluru nyasar yang menembus sejumlah ruang kerja anggota DPR RI, Jumat siang, 19 Oktober.

Fokus, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus peluru nyasar yang menembus sejumlah ruang kerja anggota DPR RI, Jumat siang kemarin. Dua tersangka yaitu IAW dan RMY diduga belum menguasai teknik penembakan dengan senjata otomatis. 

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (20/10/2018), dalam rekonstruksi ini dua tersangka kasus peluru nyasar yang mengenai sejumlah ruang kerja anggota DPR RI dibawa ke Lapangan Tembak Senayan. Rekonstruksi dilakukan dengan pengawalan ketat dan dihadiri Ketua DPR yang juiga Ketua Umum Perbakin Bambang Soesatyo.

Rekonstruksi dimulai dari kedatangan kedua tersangka yang masuk ke area Lapangan Tembak, proses latihan tembak reaksi hingga terjadinya insiden peluru nyasar. Tersangka memperagakan 25 adegan di empat lokasi, termasuk lokasi terakhir di area tembak reaksi.

Insiden peluru nyasar terjadi saat IAW dan RMY berlatih tembak reaksi dengan menggunakan senjata jenis glock 17 dengan peluru kaliber 9 mm. Laju peluru tidak terkendali ketika tersangka mengubah fungsi dari semi otomatis menjadi otomatis. Petugas juga memastikan, berdasarkan aturan Perbakin, senjata otomatis tidak diperbolehkan untuk latihan.

"Perbakin tidak mengizinkan senjata otomatis untuk olahraga, itu prinsip ya. Kalau kejadian ini ya tanggung jawab yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Sementara, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan kedatangannya untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan pelaku untuk menembak ke arah gedung DPR RI atau tidak.

"Dalam pengalaman saya sering latihan di sini, kecil kemungkinan ada unsur kesengajaan," ucap Bamsoet. 

Reskonstruksi berjalan selama dua jam dan hasilnya akan dididalami penyidik untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Saat ini area tembak reaksi masih ditutup untuk kepentingan penyidikan. (Muhammad Gustirha Yunas)