Sukses

Dua Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 dan 8 Tahun Penjara

Kedua anggota DPRD Lampung Tengah itu diduga menerima suap dari Bupati Mustafa.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Rusliyanto sebelumnya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 5 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan milik Rusliyanto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Rusliyanto juga dituntut dengan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama lima tahun selesai ia menjalani pidana pokok.

Jaksa menilai, Rusliyanto terbukti menerima Rp 1 miliar sebagai pelicin penandatanganan surat persetujuan dari DPRD Lampung Tengah atas pinjaman Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun anggaran 2018.

Kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga, Rusliyanto meminta surat pernyataan pimpinan DPRD serta meminta Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Romli mengambil surat pernyataan yang ada pada anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah Madani.

Sementara Wakil Ketua DPRD Lampung, Natalius Sinaga dituntut menerima suap dari Mustafa sebesar Rp 9,6 miliar yang kemudian diteruskan ke beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Penerimaan suap oleh keduanya, lantaran pihak DPRD Lampung Tengah sempat menolak menandatangani surat persetujuan adanya pinjaman daerah. Berdasarkan aturan, pinjaman daerah harus atas persetujuan DPRD.

"Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan-Pertimbangan

Jaksa menyebutkan uang yang diterima Natalis bertahap mulai dari Rp 2 miliar; Rp 1,5 miliar; Rp 2 miliar; Rp 1,5 miliar; Rp 495 juta; Rp 1,2 miliar; dan Rp 1 miliar. Dari penerimaan tersebut, Natalis telah mengembalikan Rp 590 juta.

Sama halnya dengan Rusliyanto, Natalis dituntut pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.

Atas tuntutan terhadap dua terdakwa jaksa penuntut umum mencantumkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Adapun yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, mencederai tatanan birokrasi dan pemerintahan.

Sementara hal yang meringankan adalah keduanya berterus terang dan menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga.

Rusliyanto dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Natalis dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.