Sukses

KPK Ungkap Sosok 'Tina Toon' di Suap Proyek Meikarta

Jubir KPK Febri Diansyah enggan menjelaskan secara rinci siapa sosok berkode Tina Toon tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok berkode 'Tina Toon' di kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Kode Tina Toon ini mengarah ke Pejabat di Pemkab Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk kode Tina Toon, sudah teridentifikasi orang yang dimaksud, yaitu pejabat setingkat Kasi atau Kabid di Pemkab Bekasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).

Kendati begitu, Febri enggan menjelaskan secara rinci siapa sosok berkode Tina Toon tersebut.

Selain Tina Toon, KPK juga menyebut kode suap dalam kasus ini antara lain, yakni 'melvin', 'windu' dan 'penyanyi'. Menurut dia, para pihak-pihak yang terlibat sengaja menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan identitas.

"Ada beberapa kode yang digunakan, kami sudah memecahkan kode tersebut meskipun tentu belum bisa disampaikan secara rinci saat ini. Intinya nama-nama pejabat di Pemkab yang berinteraksi terkair perizinan dan suap ini, diganti dengan kode-kode tertentu. Kami duga ini bagian dari upaya menyamarkan," ucap Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan, sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.