Sukses

Politikus Gerindra Ragukan Kinerja Polisi Soal Dugaan Peluru Nyasar di Ruang Kerjanya

Wenny mengatakan, seharusnya polisi melakukan pengecekan laboratorium terlebih dahulu. Karena, peluru aksi peluru nyasar ini cukup berbahaya.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Wenny Warouw menilai kepolisian tidak profesional menangani kasus dugaan peluru nyasar di ruangannya dan Bambang Heri Purnomo. Sebab, menurutnya, peluru baru diamankan dari ruang kerjanya tetapi sudah dinyatakan sebagai peluru nyasar.

"Kalau begitu kan enggak profesional peluru saja belum dicabut. Kalian sendiri lihat baru dicabut saya lihat wawancara di bawah sudah bilang nyasar," kata Wenny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Polisi, kata Wenny, seharusnya melakukan pengecekan laboratorium terlebih dahulu. Karena, peluru aksi peluru nyasar ini cukup berbahaya.

"Bagaimana itu? proyektil itu harus ke laboratorium forensik tanya dulu, lihat dulu jenis ini jenis apa? bentuknya begini kaliber berapa?," ungkap dia.

"Jangan bilang ini nyasar, itu enggak boleh seolah-olah itu menghilangkan jejak. Jangan dong, coba kalau seperti yang di lantai 13 tembus dinding lagi. Coba kalau tembus kepalanya, masa bilang peluru nyasar? Itu enggak boleh polisi mempercepat cerita seperti itu. Enggak boleh," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hampir Terkena Kepala

Wenny juga tak percaya peluru itu berasal dari senjata jenis pistol berkaliber 9 milimeter. Apalagi, meski jarak lapangan tembak ke Gedung DPR ratusan meter, peluru itu hampir mengenai kepala dari tamunya.

"Mau pakai pistol apapun itu terlalu cepat mempersingkat cerita tidak boleh itu. Dia harus membuktikan dulu. Kalau itu pernyataannya itu saya protes," ucapnya.

Wenny meminta kepolisian dan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) memeriksa TKP di Lapangan Tembak agar memastikan jenis senjata dan peluru yang digunakan. Dia pun akan meminta partainya untuk ikut menyelidiki kasus ini.

"Tidak boleh langsung vonis hanya seperti menggoreng kacang aja," tandasnya. 

 

Reporter: Sania Mashabi

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.