Sukses

Suap PLTU Riau 1, Setya Novanto Janjikan US$ 1,5 Juta dan Saham ke Anak Buah

Janji Setya Novanto itu diungkap Eni dalam sidang untuk terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih mengaku dijanjikan mendapat US$ 1,5 juta oleh Setya Novanto atas tugasnya mengawal proyek PLTU Riau-1 yang digarap perusahaan milik Johanes Soetrisno Kotjo, Blackgold Natural Resources. Hal itu diungkap Eni dalam sidang untuk terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Eni mengatakan, selain uang, Novanto menjanjikannya saham dari perusahaan yang akan diproyeksikan menggarap proyek senilai US$ 900 juta tersebut.

"Saya dipanggil lagi Pak Nov di ruang Ketua DPR, Pak Nov sampaikan ke saya kamu nanti dapat US$ 1,5 juta plus saham. Saya enggak kepikir apa itu, tapi sepertinya untuk menyemangati saya," kata Eni, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Dari pernyataan Setya Novanto itu, dia meyakini PLTU Riau 1 memang proyek bidikan terpidana kasus e-KTP tersebut. Sebab, kata dia, sebelum dijanjikan uang oleh Setya Novanto, ia diminta kawal proyek perusahaan Kotjo di PLN sehubungan Eni merupakan anggota Komisi VII dan bermitra dengan perusahaan pelat merah itu.

Mendapat perintah dan iming-iming tersebut, Eni kemudian bertindak sebagai fasilitator pertemuan antara Kotjo dengan Direksi PLN. Sebagai langkah awal, Eni terlebih dahulu bertemu dengan Kotjo di Hotel Fairmont yang difasilitasi oleh anak Setya Novanto, Rheza Herwindo.

"Akhirnya, saya bertemu dengan Pak Kotjo di Fairmont Hotel. Kita makan siang bareng. Itu difasilitasi anaknya Pak Nov, Reza," ujar Eni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Johanes Budisutrisno Kotjo

Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi XI DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.