Sukses

Penerobos Iringan Kendaraan Jokowi Ditetapkan Tersangka

Penyerobot iringan kendaraan Jokowi dikenakan pasal UU Lalu Lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan perempuan yang menerobos konvoi Presiden Jokowi sebagai tersangka. Perempuan berinisial A ini menyebabkan seseorang pengendara lainnya mengalami luka-luka.

"Iya sudah (tersangka), dia kan pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Selasa (25/9/2018).

Argo memaparkan, A telah menyebabkan Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) luka-luka. Perempuan 28 tahun itu dikenakan UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310.

"Itu ada iring-iringan dari presiden, yang bersangkutan kemudian masuk dalam pengawalan tersebut. Setelah kita halau, kemudian yang bersangkutan sempat menyerempet anggota yang ngawal," bebernya.

Dalam pemeriksaan, A mengaku tak tahu ada konvoi Jokowi. Selain itu, A menyatakan tengah terburu-buru ke tempat kerja.

"Yang bersangkutan menyatakan bahwa dia kepengen cepet, tidak macet, kemudian bisa cepet sampai ke kantornya. Itu alasannya dia," kata Argo.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tes Urine

Selain itu, lanjut Argo, dalam pemeriksaan tes urine A positif mengandung benzodiazepine. Meskipun positif, lanjut Argo, zat itu bukanlah obat-obatan terlarang. Benzodiazepine merupakan obat memerlukan resep dokter.

"Itu bukan obat terlarang ya tetapi itu obat yang diminum harus pakai resep dokter. Obat itu semacam obat penenang, obat tidur," pungkas Argo.

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.