Sukses

IPW: Jakarta Perlu Tambahan Infrastruktur Terapkan Tilang Elektronik

Polri menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penerapan tilang elektronik tersebut.

"Program tilang elektronik memang harus sudah dilakukan Polri," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Minggu (16/9/2018).

Neta menyebutkan penerapan tilang elektronik lebih siap di Bandung dan Surabaya dibanding Jakarta. Sebab, sarana dan prasarana termasuk alat pemantau lalu lintas sudah sangat memadai di Bandung dan Surabaya.

"Seperti Jakarta perlu penambahan untuk melengkapi infrastruktur pendukung tilang elektronik," tutur Neta.

Neta menuturkan, peralatan pendukung tilang elektronik cukup sederhana. Yakni kamera pemantau beresolusi tinggi, server, monitor pemantau di polda, dan petugas yang mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan atau pesan singkat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dampak Positif

Penerapan tilang elektronik, dinilainya memberikan dampak positif dan membiasakan polisi maupun masyarakat memanfaatkan sistem teknologi elektronik. Penambahan jumlah anggota Polri untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk tidak masuk akal sehingga perlu memanfaatkan teknologi.

"Tilang elektronik bagian dari perkembangan sistem IT harus dimanfaatkan menumbuhkembangkan budaya IT di Polri," ujar Neta seperti dilansir Antara.

Penerapan tilang elektronik juga diungkapkan Neta akan menghilangkan budaya pungutan liar atau transaksional terhadap pengendara yang melanggar. Namun Neta mengingatkan Polri agar secara rutin menjaga dan merawat insfrastruktur tilang elektronik, serta memperbaiki database pemilik kendaraan yang belum balik nama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.