Sukses

MK: Ada Pelanggaran di Pilkada Kabupaten Deiyai Papua

MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada pelanggaran dalam Pilkada 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Kabupaten Deiyai, Papua. Pelanggaran dalam pemungutan suara itu terjadi di dua distrik.

"Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan cara noken di semua TPS di Distrik Kapiraya dan beberapa TPS di Distrik Tigi Barat yaitu; TPS1, TPS2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Deiyai I," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Rabu 12 September 2018.

Putusan MK ini kemudian membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Deiyai tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten dari seluruh TPS yang dinyatakan ada pelanggaran.

MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang dinyatakan telah terjadi pelanggaran dalam Pilkada 2018.

"Dan harus diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018 dengan supervisi KPU Provinsi Papua dan KPU RI serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Deiyai yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI," ujar Anwar.

Pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Deiyai terbukti dalam dokumen dan rekaman yang diajukan oleh pemohon, yaitu pasangan calon nomor urut 4 Inarius Douw - Anakletus Doo.

Dalam dokumen dan rekaman tersebut, Mahkamah menemukan inkonsistensi dalam surat kesepakatakan noken mengenai jumlah suara yang akan diberikan kepada masing-masing pasangan calon.

Selain itu, keterangan Kepala Desa Deiyai I Yeheskiel Kotouki menyatakan kesepakatan tersebut adalah penipuan dan tidak diketahui oleh dirinya. Adapun tanda tangan dalam kesepakatan tersebut atas nama Rufus Ukago yang merupakan Kepala desa lama yang sudah lama meninggal.

"Isi kesepakatan berupa pembagian perolehan suara tersebut adalah hal yang mendasar atau substansial bagi seluruh kesepakatan adat dalam pemungutan suara," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan Mahkamah seperti dilansir Antara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Landasan

Tidak adanya kejelasan angka perolehan suara dalam kesepakatan tersebut kemudian dinilai mengakibatkan tidak adanya landasan keyakinan Mahkamah untuk mempertimbangkan apakah hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kampung Deiyai I merupakan hasil kesepakatan masyarakat atau tidak.

"Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon yang menyatakan memperoleh 2.000 suara di Kampung Diyai I berdasarkan kesepakatan masyarakat tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum," ujar Palguna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.