Sukses

Pesan KPK ke Edy Rahmayadi: Jangan Ada Lagi Korupsi Berjemaah di Sumut

Seperti diketahui, 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menjadi tersangka di KPK karena menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nurgoho.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengaku mendapat pesan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu meminta agar tak ada lagi korupsi berjemaah di Sumut.

"Ya itu dia, pesan supaya tidak terjadi lagi (korupsi berjemaah di Sumut)," ujar Edy di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Seperti diketahui, 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menjadi tersangka di KPK karena menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nurgoho. Mantan Pangkostrad itu juga berharap agar kasus korupsi berjemaah di Sumut tidak kembali terulang di kepemimpinannya.

"Yah, mudah-mudahan tidak terjadi lagi," tegasnya.

Untuk merealisasikan hal itu, Edy Rahmayadi berencana belajar dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kalim atau Kang Emil, soal aplikasi pencegahan korupsi.

Kang Emil berencana membangun aplikasi pencegahan korupsi yang sudah terlaksana di Bandung untuk diterapkan di seluruh Jawa Barat.

"Intinya yang baik di Bandung, aplikasi antikorupsi saya tarik jadi standardisasi di seluruh daerah di Jabar. Tadi Gubernur Sumut juga mau belajar. KPK minta kami jaga integritas dan siap dimintai asistensi kapan saja," jelas Kang Emil.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.