Sukses

Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Pria Ini Berakhir di Pengadilan

Masih ingatkah dengan penumpang Lion Air yang berteriak membawa bom di pesawat saat di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada akhir Mei 2018 lalu?

Liputan6.com, Jakarta - Masih ingatkah dengan penumpang Lion Air yang berteriak membawa bom di pesawat saat di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada akhir Mei 2018 lalu? Tiada ampun, kasusnya kini telah bergulir ke pengadilan, meski dia mengaku hanya bercanda saat itu.

Senin, 4 September 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, menolak eksepsi Frantinus Nirigi. Sidang perkara bercanda bawa bom di pesawat itu pun dilanjutkan dengan pembuktian.

Ketua majelis hakim, I Komang Dediek Prayoga, mengatakan pihaknya berwenang mengadili perkara itu karena lokasi kejadian, Bandara Internasional Supadio, terletak di Kabupaten Kubu Raya yang masih dalam wilayah hukum PN Mempawah.

Putusan sela PN Mempawah ini sekaligus menangkis pernyataan pengacara Nirigi, Andel, yang menyatakan PN Mempawah tidak berwenang mengadili karena locus delicti kejadian berada di Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, dia menilai dakwaaan jaksa tidak jelas dan harus dibatalkan demi hukum.

Sidang dilanjut pada Senin, 10 September 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang mengetahui candaan bawa bom di pesawat itu.

Terbatas waktu yang berbanding terbalik dengan jumlah saksi, ketua majelis hakim memutuskan sidang akan dilakukan maraton. Sidang akan digelar dua kali seminggu, yaitu pada Senin dan Kamis.

Andel menyatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim tersebut.

"Kami terima (putusan) itu dan menyerahkan kepada majelis, kemudian perkara pokoknya akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang," ujar Andel seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/9/2018).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saksi Kunci

Namun, Andel berharap jaksa penuntut umum bisa menghadirkan saksi kunci, yaitu pramugari Lion Air JT 687 dalam sidang berikutnya. Dia mengatakan kehadiran saksi kunci dalam sidang berikutnya sangat penting untuk memberikan kesaksian.

"Karena dia (saksi) yang tahu mengenai peristiwa itu. Jadi, kalau tidak hadir, kami anggap tidak ada," kata dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejari Mempawah Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 11 saksi dalam persidangan berikutnya.

Rezkinil juga akan menghadirkan saksi yang lebih berkompeten berdasarkan urutan dalam keterangan dari para saksi tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak bisa memastikan kehadiran para saksi tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk memanggil dan menghadirkan saksi dalam persidangan. Namun, apabila sampai dua hingga tiga kali dipanggil tidak hadir, pihaknya bisa melakukan panggilan paksa atas perintah dari majelis hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.