Sukses

Vaksin MR Belum Halal tapi Boleh

Akhirnya MUI membolehkan penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR). Namun dengan sejumlah catatan.

Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR). Namun dengan sejumlah catatan.

Vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) dinyatakan positif mengandung unsur babi. MUI pun menggelar rapat pleno Komisi Fatwa pada Senin 20 Agustus 2018.

Hasilnya, MUI mengeluarkan fatwa membolehkan penggunaan vaksin MR dari SII karena kondisi keterpaksaan. Sebab, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Apa saja catatan MUI tentang penggunaan vaksin MR dari SII? Simak selengkapnya dalam Infografis berikut ini:

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bahaya Mengintai

Ada tiga alasan yang membuat penggunaan vaksin MR dibolehkan. Pertama, kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.

3 dari 3 halaman

Rekomendasi MUI

MUI mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Kedua, pihak produsen wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Keempat, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.