Sukses

Polda Metro Jaya Tunda Penyelidikan Kasus Sandiaga Uno

Penyelidikan kasus Sandiaga Uno ini ditunda hingga Pemilu 2019 selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menunda penyelidikan dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno. Penyelidikan ini ditunda hingga Pemilu 2019 selesai.

"Penyelidikan menunggu selesai pemilu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018.

Argo mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan seluruh jajaran kepolisian agar menunda penanganan kasus yang melibatkan para pasangan calon presiden maupun cawapres. Oleh karena itu, tulis Antara, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi terkait laporan polisi dengan terlapor Sandiaga Uno.

Sebelumnya, seorang pengusaha Edward Soeryadjaya melalui pengacara Fransiska Kumalawati Susilo kembali melaporkan Sandiaga Uno terkait dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.

Fransiska melaporkan Sandiaga Uno berdasarkan Laporan Polisi: LP/3356/VI/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018.

Tercantum pada laporan polisi itu korban bernama Edward Soeryadjaya mengalami kerugian material mencapai Rp 20 miliar.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Serupa

Fransiska juga pernah melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu terkait penggelapan dan penipuan atas penjualan lahan tanah yang merupakan aset perusahaan di Kabupaten Tangerang Banten.

Fransiska menyebutkan kliennya Edward pernah menjadi rekan bisnis Sandiaga pada salah satu perusahaan yang berkantor di kawasan Jakarta Pusat.

Edward menurut Fransiska menitipkan pengelolaan PT Japirex secara lisan kepada Sandiaga.

Kemudian, Sandiaga mengalihkan saham perusahaan sebanyak 40 persen dari pengusaha berinisial JN menjadi milik pribadi pada 17 Mei 2017 berdasarkan Akta Notaris Nomor 32 tertanggal 22 November 2001.

Sandiaga Uno melikuidasi dua sertifikat lahan tanah seluas 6.175 meter yang merupakan aset PT Japirex kepada pengusaha berinisial HIH alias Ho sekitar 2012.

Padahal diungkapkan Fransiska, pemilik awal lahan itu atas nama DH namun uang penjualan lahan itu tidak dikembalikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.