Sukses

JPU Tak Hadirkan Ahli, Sidang Ahmad Dhani Ditunda

Jaksa Penutut Umum (JPU) gagal mendatangkan ahli dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penutut Umum (JPU) gagal mendatangkan ahli dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani. Imbasnya pun sidang ditunda pekan depan.

Sedianya, JPU memanggil dua ahli ke Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (13/8/2018) dalam sidang Ahmad Dhani tersebut. Mereka adalah Teguh selaku Ahli ITE dan Ahli Antropologi Hukum yang bernama Prof Sulis.

Namun, sejak Hakim Ketua, Ratmoho mengetuk palu sebagai tanda dibukanya persidangan, keduanya pun tak kunjung datang.

"Maaf pak hakim, kami sudah mencoba memanggil ahli. Namun, mereka tidak bisa hadir untuk hari ini," ucap JPU Sarwoto.

Mendengar hal itu, Hakim ketua memutuskan untuk menunda persidangan 20 Agustus 2018 mendatang. "Sidang kami tunda senin pekan depan," tutup dia.

JPU sendiri telah menghadirkan lima dari tujuh ahli yang didaftarkan untuk memperkuat dakwaan terhadap Ahmad Dhani.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.