Sukses

Ketua KPK Lantik Direktur PIPM dan Direktur Pengawasan Internal

Ketua KPK mengatakan, dua posisi tersebut telah lama kosong. Bahkan untuk posisi Direktur PI telah kosong selama lima tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo melantik Herry Muryanto sebagai Direktur Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) dan Subroto sebagai Direktur Pengawasan Internal (PI).

Kedua orang tersebut merupakan anggota Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hanya saja Herry Muryanto sudah lebih lama bekerja di KPK menjadi Direktur Penyelidikan.

‎"Puji syukur, kita bisa melantik pejabat baru. Teman-teman dari BPKP terima kasih kehadirannya. Karena ini sebenarnya dua-duanya dari BPKP, tapi yang satu memang sudah lama di KPK," ujar Agus dalam sambutannya di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Agus mengatakan, dua posisi tersebut telah lama kosong. Bahkan untuk posisi Direktur PI telah kosong selama lima tahun. Agus berharap dengan diisinya posisi yang telah lama kosong bisa membuat KPK bekerja optimal.

"Dan dalam waktu singkat kita juga bisa mengisi semua jabatan, rotasi bagi yang lama, kemudian nanti pimpinan akan bertemu dengan Deputi untuk membicarakan rotasi ini," kata dia.

Agus mengatakan, setiap tahun KPK menerima banyak laporan dari masyarakat. Namun hanya sedikit yang naik ke tingkat penyelidikan. Herry pun diharapkan bisa memilah antara pengaduan masyarakat dengan penyelidikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harapan

Sementara untuk posisi Direktur PI yang baru, Agus berharap Subroto dapat mengawasi kinerja serta etika anak buahnya dalam menjalankan tugas. Terutama dalam segi keuangan yang digunakan.

"Karena saya berkali-kali bilang jangan sampai menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) lebih baik kita yang menemukan lebih dulu, ketimbang BPK," kata Agus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK