Sukses

PAN Yakin Tak Ada Politisasi soal Adik Zulkifli Hasan yang Ditangkap KPK

Zainudin Hasan sendiri merupakan adik kandung Ketum PAN Zulkifli Hasan. Ia ditangkap sehari usai Zulhas bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Rosaline Irene Rumaseuw memastikan bahwa tidak ada unsur politik dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan sendiri merupakan adik kandung Ketum PAN Zulkifli Hasan. Ia ditangkap sehari usai Zulhas bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya kira enggak ada kaitannya ya," kata Rosaline dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, sabtu (28/7/2018).

Menurut Rosaline, sebagai Ketum PAN Zulhas sudah meminta maaf kepada semua masyarakat atas kasus hukum yang menyeret adik kandungnya itu.

Zulhas, kata Rosaline, menyerahan semua proses hukum atas adiknya tersebut ke pihak terkait yaitu KPK.

"Beliau juga berbesar hati mengembalikan ke KPK bahwa menjalani seperti apa yang harus dijalani," ucap Rosaline.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.

"ZH (Zainudin Hasan) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 27 Juli 2018.

KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya yaitu, anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan. Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan selama 20 hari kedepan.

"AA (Anjar Asmara) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur, GR (Gilang Ramadhan) di rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Timur, dan ABS (Agus Bhakti Nugroho) di rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Pusat," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fee Proyek

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Dia juga diduga

Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan Rp 600 juta. Rp 200 juga yang diamankan dari tangan Agus Bhakti Nugroho. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.