Liputan6.com, Jakarta - Langkah Wakil Presiden JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menimbulkan polemik. Sejumlah pihak menilai uji materi itu sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
Direktur SMRC Saiful Mujani mengatakan, dalam persoalan ini konstitusi secara jelas menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali.
Baca Juga
"Kalau MK membolehkan Presiden dan Wapres menjabat lebih dari 2 kali, maka MK melanggar Konstitusi. MK hanya berwenang meninjau Undang-undang dan aturan-aturan di bawah Konstitusi. Kriteria peniliannya adalah Konstitusi itu sendiri," ujar Saiful dalam rilis yang diterima, Jakarta, Rabu, (25/7/2018).
Advertisement
Saiful menegaskan, salah satu inti dari reformasi ialah pembatasan kekuasaan, karena itu dia menilai, reformasi harus menjadi komitmen bersama yang harus dijaga dan dirawat. Jangan sampai ada penyelewengan agenda reformasi.
"Salah satu inti reformasi membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal hanya 2 kali seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar. Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak yang melanggar ini adalah pengkhianat reformasi," ujar Saiful.
Saiful juga menanggapi pernyataan kuasa hukum JK, Irman Putra Sidin yang menyebut posisi wapres sebagai pembantu presiden sama seperti menteri jadi masa jabatannya tidak dibatasi.
"Pernyataan di atas gegabah. Kalaupun ada kata-kata 'dibantu' dalam UUD, wakil presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden," tutur Saiful.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Salah Kaprah
Saiful menjelaskan, sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu.
"Ini bersifat fixed dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali melanggar hukum. Dan Presiden bertanggung jawab pada rakyat langsung lewat Pemilu," kata dia.
Menurut Saiful, masa jabatan dua periode 2 kali jadi wapres itu artinya jelas 2 kali dan siapapun pasangan presidennya. Selain itu Saiful melihat tidak ada urgensinya menuntut wapres lebih 2 kali sedangkan presidennya hanya 2 kali.
Advertisement
"Sering terjadi salah kaprah tentang konsep 'wakil'. Memang Wapres kita sering diminta mengemban tugas khusus, misalnya bidang ekonomi. Boleh saja, tapi itu bukan fungsi pokoknya. Yang pokok adalah dia sebagai wakil,"Â
" Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya 2 kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain," dia memungkasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement