Sukses

Gagal Seleksi, Warga Sumenep Gugat Bawaslu ke Pengadilan

Kurniadi salah seorang pendaftar calon anggota Bawaslu Sumenep dalam proses rekrutmen calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten se-Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta Seroang warga Sumenep, Jawa Timur Kurniadi menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan diajukan terkait kebijakan institusi itu yang dinilai telah melawan hukum dalam rekrutmen calon anggota Bawaslu se-Jawa Timur.

"Pendaftaran gugatan kami sampaikan tadi di PN Surabaya," ujar Kuasa Hukum Kurniadi dari Tim Pembela Transparansi Publik Suparman dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada Antara di Pamekasan, Jumat 20 Jui 2018 sore.

Kurniadi salah seorang pendaftar calon anggota Bawaslu Sumenep dalam proses rekrutmen calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten se-Jawa Timur oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Jatim.

Kasus perbuatan melawan hukum yang digugat Kurniadi melalui kuasa hukumnya itu terdaftar dalam Nomor Perkara: 649/PDT.G/2018/PN. Surabaya, tertanggal 20 Juli 2018.

Menurut Suparman, gugatan ke Bawaslu karena hak asasinya telah terhambat oleh proses yang tidak transparan. Kurniadi telah mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI dan Timsel Rekrutmen Bawaslu Se-Jatim, namun tidak ditanggapi.

"Jadi, keberatan utamanya, karena Kurniadi dinyatakan tidak lolos administrasi. Padahal saat pendaftaran, semua kelengkapan administrasi oleh panitia sudah dinyatakan lengkap," ujar Suparman, menjelaskan.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dijelaskan bahwa institusi itu, termasuk tim adhock yang dibentuk harus memberikan kesempatan kepada calon anggota Bawaslu untuk memperbaiki berkas yang telah disampaikan sebelumnya, apabila memang ada kekuarangan.

Jangka waktunya adalah tiga hari sejak berakhirnya pendaftaran. "Tapi dalam rekrutmen Panwaslu Se-Jawa Timur oleh timsel Bawaslu Jatim tidak dilakukan," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Prosedur

Sedangkan, Tim Seleksi (Timsel) tidak menyampaikan mengenai kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan Bawaslu tersebut.

Padahal dalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan Bawaslu, terdapat kewajiban dari Timsel untuk menjalankan tugasnya secara terbuka, sehingga memungkinkan ada partisipasi dari masyarakat, pasal 19 huruf B.

"Jangankan masyarakat umum, pendaftar sendiri tidak tahu, apa yang menjadi parameter kelulusan seleksi administrasi, karena tidak ada penjelasan dari semua itu," ujar kuasa hukum lainnya Hosnan.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Jatim Moh Amin menyatakan, proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Se-Jatim sudah prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.