Sukses

Suap Fasilitas Wah di Lapas Sukamiskin

Ruang Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, malam itu menjadi incaran tim penyidik KPK. Tim menggeledah ruangan, termasuk laci dan lemari.

Liputan6.com, Jakarta - Ruang Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, malam itu menjadi incaran tim penyidik KPK. Tepat pukul 00.00 WIB, Sabtu dini hari, tim menggeledah ruang kalapas, termasuk laci dan lemari di dalam ruangan tersebut.

Tak hanya menggeledah ruang Kepala Lapas Sukamiskin, tim penyidik KPK juga menyasar kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa.

Penggeledahan berlangsung selama sekitar 30 menit di kamar keduanya. Setelah kamar penggeledahan rampung, tim menanyakan posisi kamar Fuad Amin dan TB Chaeri Wardana.

Setiba di kamar Fuad dan TB Chaeri Wardana, tim penyidik tidak menemukan keduanya berada di dalam ruangan. Yang bersangkutan disebutkan tengah sakit dan dirawat di rumah sakit luar Lapas. Tim KPK pun hanya menyegel kamar Fuad Amin dan TB Chaeri Wardana.

Tak cukup sampai di situ. Tim penyidik KPK bergerak ke ruang kantor Bagian Perawatan dan ruang Kepala Lapas. Saat itu juga, KPK menyegel filing kabinet di ruang perawatan dan menyegel ruang Kalapas.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik KPK, personel Kepolisian Resor Kota Bandung, Kepala Lapas Wahid Husen, Hendri dan dua orang WBP atas nama Fahmi Darmawangsa dan Andri keluar meninggalkan Lapas. Mereka digelandang menuju gedung KPK.

"Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar 6 orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7/2018).

Keenam orang tersebut adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen beserta istrinya, Dian Anggraini. Kemudian Fahmi Darmawansyah dan istrinya Inneke Koesherawati. Serta orang kepercayaan Fahmi bernama Andri.

Satu lagi yang diamankan tim penindakan yakni Hendri Saputra selaku orang kepercayaan Kalapas Wahid Husen yang juga merupakan PNS di Lapas Sukamiskin.

Setelah melalui pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK akhirnya menetapkan tersangka terhadap 4 orang. Mereka adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan stafnya, Hendri Saputra. Keduanya disebut sebagai penerima suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin

"KPK tingkatkan status dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. WH, Kalapas Sukamiskin sebagai penerima, HND staf dari WH sebagai penerima," ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Sementara dua lainnya adalah Fahmi Darmawansyah napi korupsi dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.

"(Keduanya) Diduga sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi

Sedangkan Fahmi, suami Inneke dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Suap Fasilitas Mewah

Dalam OTT, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.

"Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Total uang yang diamankan KPK sebanyak Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Selain itu ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap. Jenis mobil tersebut adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitshubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

"(Kemudian) catatan-catatan penerimaan uang, dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil," jelas Laode.

Laode menambahkan, Fahmi, suami Inneke diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan untuk keluar-masuk tahanan.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar-masuk tahanan," terang Laode.

Dalam operasi senyap, tim penyidik menemukan adanya fakta jual beli kamar, jual beli izin keluar masuk tahanan. Tak hanya itu, tim menemukan sejumlah tempat dan tindakan mengistimewakan napi yang menyetor uang.

"Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, kulkas. Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara," jelas Laode.

Untuk merasakan fasilitas tambahan, narapidana harus merogoh kocek yang dalam. Mereka harus menyetor uang berkisar Rp 200-500 juta. Menurut KPK, biaya itu bukan untuk per bulan.

"Rp 200-500 juta. Bukan per bulan. Untuk mendapat ruangan, di sana kan ada juga narapidana umum, seharusnya fasilitas sama. Fasilitas narapidana umum dan korupsi sama saja. Tapi ada perbedaan. Kita ingat dulu Ain. Ini bukan yang pertama. Sekarang, itu antara rentangnya Rp 200-500 juta," kata Laode.

Namun begitu, dia belum dapat memastikan tentang berapa banyak sel dengan fasilitas wah tersebut. KPK masih mendalami hal itu.

"Apakah fasilitas itu ada banyak, kami masih akan lakukan pendalaman," ujar Laode.

3 dari 3 halaman

Tunjuk Plh Kepala Lapas Sukamiskin

Meski Wahid Husen ditangkap KPK, operasional Penjara Sukamiskin Bandung tetap berjalan normal. Sejumlah ruang dipenuhi kendaraan para pengunjung yang hendak bertamu dan tidak ada penjagaan khusus.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Indro Purwoko menyatakan, otoritasnya akan segera mengambil keputusan itu agar aktivitas di Lapas Sukamiskin tetap beroperasi seperti biasa.

"Jadi begini nanti akan ditunjuk PLH Kalapas dulu, terus menunggu proses dari KPK," ujar Indro Purwoko saat dihubungi lewat telepon, Bandung, Sabtu, 21 Juli 2018.

Indro Purwoko mengaku akan mendatangi Penjara Sukamiskin pada Sabtu.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberty Sitinjak menampik adanya dugaan praktik jual beli izin para narapidana di Sukamiskin. Menurut dia, praktik itu tidak ada.

"Saya tidak ada bicara soal itu, yang kami tanggapin sekarang ini kan soal peristiwa tadi pagi. Jadi untuk yang lain saya pikir tidak di dalam konteks," ujar Liberty di Sukamiskin Bandung, Sabtu 21 Juli 2018.

Menurut Liberty, dalam kejadian OTT ini pihaknya menyerahkan kepada Menteri Yasonna Laoly untuk memberikan tanggapan menyeluruh. Di Sukamiskin, menurut Liberty, ia hanya mengakomodir dokumen yang berkaitan dengan OTT dini hari.

"Saya masih dalam rangka pengumpulan data yang berkaitan tadi pagi," ujarnya berdalih.

 

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.