Sukses

Kabar Abu Bakar Baasyir Meninggal di Tahanan, Hoax

Terpidana teroris, Abu Bakar Baasyir, dikabarkan meninggal dunia dalam tahanan. Namun, orang terdekatnya membantah kabar tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana teroris, Abu Bakar Baasyir, dikabarkan meninggal dunia dalam tahanan. Namun, orang terdekatnya membantah kabar tersebut.

"Tidak benar itu. Itu berita mlintir, hoax," kata tangan kanan Abu Bakar Baasyir, Hasyim, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Menurut dia, Abu Bakar Baasyir dalam kondisi sehat. Informasi tersebut didapat Hasyim dari rekannya yang membesuk di Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, tadi pagi.

"Tadi pagi baik-baik saja kok," ujar Hasyim.

Bukan sekali ini Abu Bakar Baasyir dikabarkan meninggal dunia. Pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938 itu juga pernah dikabarkan meninggal beberapa tahun silam.

Namun, Abu Bakar Baasyir dalam kondisi sehat meski harus mendapatkan perawatan rutin di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Dia mengeluhkan sakit pada kedua kakinya. Kedua kakinya bengkak, nyeri, dan sering kesemutan.

Pengobatannya sempat terhenti karena pihak lapas belum mengabulkan permohonan berobatnya. Baru pada awal Maret 2018, dia mendapatkan perawatan kembali di RSCM.

Dokter RSCM menyatakan, ada penyumbatan di pembuluh darah vena Baasyir. Dia mendapat diagnosis yang sama seperti hasil observasi dokter sembilan bulan lalu.

Terakhir, Abu Bakar Baasyir terdiagnosis terkena deep vein thrombosis. Itu merupakan hasil pemeriksaan tim medis MER-C bersama medis Lapas Gunung Sindur pada 30 September 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Abu Bakar Baasyir

Abu Bakar Baasyir divonis bersalah terkait kasus bom Bali pada 2002. Dia divonis 2,6 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dia pun menghirup udara bebas pada Juni 2006. Namun, dia kembali dijebloskan ke penjara pada Agustus 2010. Dia dituding terkait dengan pendirian kelompok radikal di Aceh.

Pada Juni 2011, dia divonis 15 tahun penjara atas kasus itu dan dianggap mendukung terorisme di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.