Sukses

Sidang MK, Penggugat Sebut Ambang Batas Presiden 20 Persen Bohongi Publik

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai ambang batas presiden 20 persen. Penggugat terdiri lima orang sipil, yakni Effendi Gazali, Reza Indragiri, Ahmad Wali, Khoe Seng, dan Usman.

"Kami mengatakan, bahwa penting MK jangan sampai dibiarkan. Bila tidak mengabulkan permohonan kami ini, maka sebagian rakyat akan beranggapan bahwa Pilpres bertentangan dengan Pancasila," kata Effendi Gazali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).

Effendi mengatakan, ambang batas presiden 20 persen dampak dari Pemilu Legislatif 2014 adalah hal yang membohongi publik. Menurut dia, publik menjadi pihak yang tidak tahu bila hasil Pileg 2014 bisa mempengaruhi pencapresan di 2019.

"Setidaknya kami, teman Pemohon itu pada Pileg 2014 tidak dikasih tahu, kalau milih (hasilnya) sekarang akan menjadi Presidential Threshold (ambang batas presiden), itu membohongi warga negara dan memanipulasi hasil hak pilih di pemilu DPR di 2014," kata dia.

Effendi dan penggugat lainnya berharap, gugatan hari ini bisa membuahkan hasil revisi terhadap undang-undang tersebut.

Dia mengatakan, kalau ambang batas presiden 20 persen dilaksanakan di 2024, tidak akan bertentangan dengan Pancasila. Sebab, warga tidak merasa dibohongi ketika sudah memilub karena sudah diinformasikan sebelumnya, bahwa memilih di Pileg berpengaruh dengan Presidential Threshold.

Pasal 222 berbunyi: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Lagi

Dua belas orang yang terdiri dari para aktivis dan akademikus mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Uji materi tersebut sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 13 Juni lalu.

Mantan Pimpinan KPU Hadar N Gumay mengatakan pihaknya akan memperjuangkan kembali sebagai bagian konstitusi. Agar masyarakat bisa lebih banyak pilihan dalam Pilpres nanti.

"Syarat nyapres 0% yang memungkinkan munculnya banyak pasangan capres, yang memungkinkan lebih banyak pilihan bagi rakyat untuk memilih. Kita ingin lebih banyak pilihan capres," kata Hadar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 16 Juni 2018.

Dia menjelaskan, syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Syarat yang diadopsi dalam Pasal 222 UU Pemilu itu menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi terbatas.

Karena itu, Hadar dan pihaknya mengajukan ke MK agar kembali pada syarat pencalonan capres 0% yang menegaskan pada daulat rakyat yang dijamin pada UUD 1945. Yang tertulis bahwa pasangan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

"Syarat Nyapres 0%, kita ingin kembali ke UUD 1945, yang memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih pasangan presiden dan wakil presidennya," kata Hadar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.