Sukses

Bacakan Pembelaan, Fredrich Yunadi Protes Sikap Majelis Hakim

Fredrich Yunadi membacakan nota pembelaannya dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi membacakan nota pembelaannya dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Salah satu isi nota pembelaannya adalah tentang sikap majelis hakim yang dinilainya terlalu berpihak kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan pengacara Setya Novanto itu mengaku kecewa terhadap sikap majelis hakim.

Salah satu sikap yang diprotes oleh Fredrich adalah tentang penggunaan rekaman Circuit Closed Television (CCTV) di Rumah Sakit Medika Permata Hijau oleh jaksa penuntut umum. Dia menilai rekaman digital tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti dalam suatu perkara.

"Terdakwa menyampaikan keberatan atas bukti tersebut tetapi tidak dihiraukan majelis hakim. Hanya dengan perintah keberatan dicatat. Harusnya majelis hakim terhadap bukti tersebut wajib menolak," ucap Fredrich Yunadi, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Pada pemeriksaan saksi dalam sidang kasus itu, jaksa penuntut umum beberapa kali menampilkan rekaman CCTV yang mengarah ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Video yang direkam pada 16 November 2017 tersebut dikonfirmasi kepada sejumlah saksi.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan seorang pria mirip Fredrich Yunadi mendatangi rumah sakit dan masuk ke ruang IGD sekitar pukul 17.00 WIB. Lebih dari 10 menit, mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu tak kunjung keluar dari IGD.

Jaksa juga meminta konfirmasi ke Fredrich soal pria yang mirip dengannya tersebut dalam rekaman CCTV. Namun, dia enggan mengomentari dengan pertimbangan barang bukti digital tidak sah dijadikan sebagai barang bukti.

Selain menyinggung sikap majelis hakim terhadap barang bukti CCTV, Fredrich menyayangkan ketidaktegasan para wakil Tuhan itu saat jaksa penuntut umum tidak menghadirkan seluruh saksi. Dari total saksi sekitar 40, hanya 20 lebih saksi yang dihadirkan di muka persidangan.

Dia menilai ada unsur kesengajaan lantaran ada ketakutan saksi seperti AKP Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto, kader Golkar Aziz Samual, serta satu petugas dari rumah sakit, dapat meringankannya.

"Saksi tidak dihadirkan AKP Reza Pahlevi, Gin Gin Ginanjar (petugas RS Medika Permata Hijau), Aziz Samual ironisnya majelis hakim tidak mengirauhkan, hal itu sejatinya diatur dalam Pasal 160 ayat 1c KUHAP," ujar Fredrich Yunadi.

"Patut diduga majelis hakim menunjukkan sikap berpihak kepada penuntut umum dan merampas hak terdakwa 158 KUHAP," lanjut dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan dan Tuntutan

Sebelumnya, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto yang berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Pengacara viral atas pernyataan bakpaonya itu disebut memesan kamar di rumah sakit sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.

Dia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selama persidangan, Fredrich menunjukan sikap tak kooperatif. Saling lempar argumen antara jaksa, hakim, dan Fredrich kerap mewarnai jalannya sidang. Beberapa kali palu majelis hakim diketok melerai perdebatan antara jaksa dan Fredrich.

Jaksa penuntut umum pada KPK kerap merasa keberatan atas ulah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, semisal penggunaan kata "situ" dan "you" kepada saksi ataupun jaksa.

Puncaknya, jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada keadaan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis 31 Mei 2018.

Reporter: Yunita Amalia

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.