Sukses

Soal Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Golkar: Jangan Sedikit-Sedikit Angket

Golkar menilai penunjukan Iriawan menjadi Pj Gubernur tidak menabrak UU.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali yakin Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penunjukan Sestama Lemhanas Komjen Iriawan menjadi Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat tidak akan terbentuk. Demokrat menjadi partai pertama kali yang menggulirkan penggunaan hak angket itu.

"Kalau pun ada fraksi yang mau mengusulkan penggunaan hak angket itu, saya yakin tidak akan lolos untuk jadi Pansus," kata Amali saat dihubungi, Selasa (19/6).

Amali mengingatkan kepada fraksi-fraksi partai politik untuk tidak mudah mewacanakan penggunaan angket. Menurutnya, masih banyak cara yang bisa dipakai selain hak angket untuk menyelesaikan polemik penunjukan Pj Gubernur Jabar.

"Masih banyak cara yang bisa digunakan sebelum kita sampai pada penggunaan hak angket. Kita ini jangan sedikit-sedikit angket," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR ini menuturkan, penunjukan Iriawan menjadi Pj Gubernur tidak menabrak UU. Sebab, Iriawan sudah tak lagi menjabat di intitusi Polri.

"Saya kira tidak ada masalah karena sekarang ini Pak Iriawan sudah menjabat sebagai Sestama di Lemhanas jadi sudah sesuai dengan UU. Beliau tidak menjabat lagi di lingkungan Polri," tandas Amali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengajuan Hak Angket

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto menganggap pelantikan Sekretaris Utama Lemhanas, Komjen Mochamad Iriawan jadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melanggar aturan. Karena itu, fraksinya akan mengajukan hak angket DPR.

"Wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik.

Didik menilai, setidak-tidaknya ada tiga indikasi pelanggaran Undang-Undang dari pelantikan tersebut. Mulai dari Undang-Undang 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

 

Reporter : Raynaldo Ghiffari Lubabah

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.