Sukses

Mendagri Resmi Melantik M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat

Mendagri Tjahjo Kumolo mengambil sumpah jabatan M Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Liputan6.com, Bandung - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. M Iriawan mengisi kekosongan posisi gubernur yang ditinggalkan Ahmad Heryawan karena memasuki pensiun.

"Dengan mengucapkan syukur ke hadirat yang Maha Kuasa atas rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini, Senin tanggal 18 Juni Tahun 2018, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi saudara Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/B tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018," ucap Tjahjo di Gedung Merdeka, Bandung, Jabar, Senin (18/6/2018).

Politikus PDIP itu percaya, Iriawan bisa menjalani tugas sebagai Penjabat Gubernur.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," ungkap Tjahjo.

Sebelum mengucapkan kata pelantikan, Tjahjo mengambil sumpah jabatan Iriawan. Dalam kesempatan itu, Iriawan menyatakan bersedia dan akan memenuhi kewajibannya.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Iriawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dihadiri Banyak Kalangan

Dari pantauan di lokasi, acara pelantikan ini dihadiri oleh jajaran forkompimda, bupati/wali kota, anggota DPRD, serta tamu undangan yang terdiri dari tokoh agama, adat, pemuda juga masyarakat.

Tjahjo menyebutkan, Penjabat Gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, M Iriawan menjabat sebagai Sestama Lemhanas. Saat di Mabes Polri, Iriawan menjabat sebagai Asisten Kapolri bidang Operasi ke Pati Staf Sumber Daya Manusia Mabes Polri. Setelah dimutasi ke Lemhanas, Iwan Bule diganjar jabatan Komisaris Jenderal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.