Sukses

UU Terorisme Disahkan, Fraksi PKS Ingatkan Pelibatan TNI Harus Terukur

Menurut Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta, ada hal yang tidak kalah penting dalam UU Terorisme yang baru ini, yakni dilibatkannya TNI dalam penindakan terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi PKS Sukamta menyambut positif disahkannya Undang-Undang Terorisme. Dengan adanya UU ini, kata dia, banyak kemajuan dan catatan positif terkait pemberantasan terorisme.

Dia menjabarkan, pemerintah diberikan kewenangan menindak tegas terorisme. Di sisi lain, warga negara dilindungi dari tindak terorisme.

Kendati demikian, dia mengingatkan agar prosedur dan pengawasan terhadap tindak tegas aksi terorisme dilakukan secara ketat.

"Dengan begitu, semaksimal mungkin mencegah abuse of power (penyalahgunaan wewenang)," ujar Sukamta melalui keterangan tertulis kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Menurut dia, ada hal yang tidak kalah penting dalam UU Terorisme yang baru ini, yakni dilibatkannya TNI dalam penindakan terorisme, yang diatur pada Pasal 43 (i).

Pasal 43 (i) berbunyi, TNI secara nyata memang perlu terlibat ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, serta membahayakan negara dan masyarakat. Seperti teroris bersenjata yang masuk hutan atau menyandera warga/aparat, pembajakan angkutan umum dan jenis-jenis teror lain yang skalanya perlu diatasi dengan angkatan bersenjata.

"Hal itu sejalan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata dia.

Hanya saja, Sukamta menyayangkan tentang teknis pengaturan keterlibatan TNI, yang pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

"Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI terukur dan terarah, dengan target yang jelas. Berapa personel, persenjataan, dari kesatuan apa, mobilisasi, komando dan anggarannya harus jelas, tidak dadakan dan agar tidak serampangan," papar anggota Komisi I DPR ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peraturan Pemerintah

Sukamta menilai, betapa penting dan mendesaknya PP ini karena tuntutan situasi terkini di Tanah Air maupun perubahan lanskap geopolitik dan pergerakan terorisme global.

Seperti, kata dia, pergerakan eks kombatan ISIS yang keluar dari suriah.

"Jangan sampai negara terlambat dan gagal mengantisipasi. Cukuplah kejadian di Marawi Filipina sebagai pelajaran," kata Sukamta.

Dengan demikian, ujar dia, Presiden tidak perlu membuat Perppu karena pengesahan revisi sudah sesuai dengan semangat Presiden untuk memberantas terorisme.

"Yang diperlukan segera sekarang adalah membuat PP tadi, sehingga kita harapkan aparat bisa segera siap bekerja dengan baik dan benar," tandas Sukamta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.