Sukses

KPK Minta KPU Tentukan Waktu Penyerahan LHKPN Caleg Terpilih

KPU akan berkoordinasi dengan KPK terkait aturan yang mewajibkan caleg terpilih menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aturan yang mewajibkan caleg terpilih menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Ketua KPK Agus Rahardjo pun meminta KPU untuk memberikan informasi waktu penyerahan LHKPN tersebut.

"Saya ingin informasi soal waktu aja," ujar Agus, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Agus juga menuturkan, akan mempersiapkan anggotanya untuk bekerja sama dengan KPU nantinya. Namun, agar ihwal pengisian LHKPN bagi para caleg terpilih dapat dipersiapkan dengan baik, maka KPK harus mengetahui jadwalnya terlebih dahulu. 

Selain itu Agus menjelaskan, bahwa pengisian LHKPN saat ini lebih mudah karena menggunakan e-LHKPN. Otomatis, kata dia, tidak perlu lagi membawa hardcopy dokumen dan data ke KPK. Pengisiannya dapat dilakukan di manapun.

"Tinggal klik, sertifikat tanah, dan sebagainya, dibuat pdf. Sekarang kan sudah ada e-LHKPN," kata Agus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disetujui DPR

Diketahui, KPU berencana membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK terkait kewajiban caleg terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

"Kemarin sudah kita rancang mungkin tidak cukup hanya bertemu, nanti kita akan membuat MoU dengan KPK termasuk membahas detil-detil isian LHKPN, karena ini akan banyak dalam waktu singkat," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis 24 Mei 2018.

Arief juga mengatakan, nantinya lewat MoU itu diharapkan ada semacam pelatihan kepada partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat cabang untuk pengisian LHKPN. Dia mengaku, KPU telah melakukan bimbingan serupa kepada jajarannya hingga level kabupaten/kota.

"Supaya ada bimbingan ada pelatihan kepada teman-teman parpol," kata dia.

Wacana KPU untuk mewajibkan calon legislatif terpilih menyerahkan LHKPN telah disetujui DPR, Bawaslu dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, hari Selasa 22 Mei 2018 dengan catatan penyerahannya diberikan waktu selama 7 hari. 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • KPU