Sukses

PNS dan Pensiunan Dapat THR

Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS dan pensiunan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam PP juga diatur pemberian gaji ke-13 dan THR PNS yang sudah pensiun.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, 23 Mei 2018.

Pemberian THR bagi pensiunan PNS merupakan hal baru dan baru pertama kali dilakukan. Tujuannya untuk menyejahterakan para pensiunan di Hari Raya Idul Fitri. Adapun bagi PNS aktif, pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa menjadi pemotivasi kerja.

"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," ucap Jokowi.

Selengkapnya seputar THR PNS dan pensiunan dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Besaran THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Hal yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," dia menjelaskan.

Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

3 dari 3 halaman

Waktu Pembayaran

Sri Mulyani menuturkan, pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dapat dimulai pada akhir Mei 2018. Diharapkan, pembayarannya dapat dilakukan hingga selesai awal Juni.

"Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri yang berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, 23 Mei 2018.

Adapun untuk gaji ke-13, Sri Mulyani mengatakan, direncanakan pengajukan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal Juli 2018. Dengan demikian, Sri Mulyani menuturkan, gaji ke-13 itu akan diterima pada Juli 2018.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.