Sukses

Polri Tunggu Bukti Tudingan Terorisme Rekayasa

Polri menangkap sejumlah orang yang menuding kasus terorisme belakangan ini sebagai bentuk rekayasa.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menangkap sejumlah orang yang menuding kasus terorisme belakangan ini sebagai bentuk rekayasa. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penangkapan itu merupakan pelajaran bagi para pengguna sosial media alias netizen karena dapat mengancam stabilitas negara.

"Ini mengancam stabilitas masyarakat. Tolong catat, cap rekayasa, bahwa Polri tidak nyaman bila aksi ini dikatakan rekayasa. Siapa pun yang menyebut itu, kita tunggu buktinya," tutur Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Saat ini, ada tiga orang yang ditangkap lantaran menyebut kasus terorisme yang terjadi sebagai rekayasa atau pengalihan isu dan menyebarkannya melalui sosial media. Mereka adalah Kepala Sekolah di SMPN Kayong berinisial FSA, Dosen Universitas Sumatera dengan inisial HDL, dan seorang satpam di Sumatera Utara berinisial AAD.

"Jadi kalau ada yang bilang rekayasa, sutradara sehebat apa pun dari Hollywood juga tidak akan bisa (buat rekayasa terorisme)," Iqbal menjelaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendekatan Halus Sudah Dilakukan

Menurut dia, penegakan hukum di Indonesia selalu mengedapankan due process of law. Artinya adalah penyidik mengumpulkan seluruh alat bukti dan petunjuk, serta memenuhi hak-hak tersangka.

Upaya pendekatan lunak terhadap para terduga teroris juga sudah dilakukan kepolisian bersama pihak terkait. Namun, ada kalanya hal itu tidak berhasil dan malah mendapat perlawanan.

"Tidak ada yg ditutup-tutupi," Iqbal menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.