Sukses

PBNU Puji Sikap Polri Terkait Barang Bukti Kitab Suci

PBNU meyakini, Polri tidak mungkin bertindak gegabah menjadikan kitab suci sebagai barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuji Polri yang tidak menjadikan kitab suci sebagai barang bukti kejahatan terorisme.

"Kebijakan yang tepat. Kami mengapresiasi Polri atas kebijakan ini," ujar Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (21/5/2018).

Menurut Robikin yang juga pengacara konstitusi itu, secara teknis yuridis tidak ada urgensinya menjadikan kitab suci sebagai barang bukti kejahatan terorisme.

"Bahkan hal itu justru bertentangan dengan moralitas kita sebagai masyarakat beragama," kata Robikin seperti dilansir dari Antara.

Dia yakin, Polri pun memahami hal itu sehingga tidak mungkin bertindak gegabah menjadikan kitab suci sebagai barang bukti.

Menurut Robikin, terorisme adalah kejahatan luar biasa yang sudah seharusnya diperangi bersama, termasuk oleh masyarakat.

"Kalaupun kita tidak bisa berkontribusi langsung, setidaknya kita mendukung dan memercayai Polri untuk menangani, bukan justru mengganggu termasuk dengan opini tak berdasar," kata Robikin.

Menurut Robikin, sikap NU terhadap terorisme jelas dan tegas, yakni kekerasan atas nama apa pun tidak dibenarkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Petisi Masyarakat

Sebelumnya sebuah akun bernama Umat Islam membuat petisi bertajuk 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di laman Change.org Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan," bunyi penggalan petisi yang dibuat pada Kamis 17 Mei 2018 itu.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan pihaknya tidak pernah menyertakan kitab suci umat Islam itu sebagai barang bukti suatu kejahatan.

"Saya nyatakan bahwa tidak pernah ada penyitaan kitab suci Alquran sebagai barang bukti," ucap Setyo.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal. Polri, kata dia, tidak pernah melabeli Alquran sebagai barang bukti kejahatan.

Iqbal menambahkan, 90 persen penyidik Densus 88 Antiteror Polri merupakan muslim. Sehingga mereka sangat paham bahwa Alquran tidak ada kaitannya sama sekali dengan tindak kejahatan terorisme.

"Penyidik sangat paham bahwa tidak ada sama sekali hubungan terorisme dengan kitab suci Alquran. Bahkan aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Alquran," tutur Iqbal.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.