Sukses

KPK Apresiasi Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Setya Novanto

Febri Diansyah menjelaskan, Hakim secara rinci membuat pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan yang nyaris sejalan dengan dakwaan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapreasiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum terdakwa Setya Novanto dengan 15 tahun penjara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Hakim secara rinci membuat pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan yang nyaris sejalan dengan dakwaan dan tuntutan KPK.

"Terutama terkait dugaan penerimaan 7,3 US dollar ke terdakwa, ada juga jam tangan juga dan termasuk juga hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujar dia di Gedung KPK, Selasa (24/4/2018).

Walaupun sebetulnya ada perbedaaan sedikit dalam hal tuntutan yang diajukan Jaksa.

"Kami berterimakasih meskipun memang masih ada selisih 1 tahun dibanding dengan tuntutan KPK selama 16 tahun," tutup dia.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Pikirkan Banding

KPK belum menentukan sikap apakah akan banding atau menerima putusan Setya Novanto.

"Kami masih pikir-pikir. Kami belum mengusulkan apakah banding atau tidak banding," kata Febri Diansyah.

Febripun tidak mempersoalkan apabila dari kubu Setya Novanto akan mengajukan banding. "Tapi kalau misalnya pihak kuasa hukum banding itukan hak mereka silakan pasti akan kami hadapi," ungkap dia.

Sebelumnya, Setya Novanto melalui pengacaranya, Maqdir Ismail mengaku siap ajukan banding putusan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding akan dia lakukan usai koordinasi dengan keluarga Setya Novanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.