Sukses

90 Kg Sirip Ikan Hiu Gagal Diselundupkan via Bandara Soekarno-Hatta

Pelaku nekat menggunakan surat rekomendasi palsu untuk melancarkan pengiriman sebanyak 6 boks yang berisi 90 kilogram Sirip Hiu tujuan Makassar.

Liputan6.com, Tangerang - Tiga pelaku pemalsuan dokumen pengiriman puluhan kilogram sirip ikan hiu, diringkus jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Jumat (20/4/2018). Ketiganya adalah NW (32), RS (41) dan TR (31).

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Akhmad Yusef memaparkan, ketiga tersangka diringkus di tempat yang berbeda. Mereka memiliki peran masing-masing, seperti NW yang mengunduh dan mengedit surat rekomendasi atau memalsukan surat. 

"Sementara RS sebagai penerima orderan 6 boks seberat 90 kg sirip hiu, lalu TR mencetak surat rekomendasi yang sudah diedit oleh NW," kata Yusef.

Menurutnya, pelaku nekat menggunakan surat rekomendasi palsu untuk melancarkan pengiriman sebanyak 6 boks yang berisi 90 kilogram Sirip Hiu tujuan Makassar. Namun, usahanya tersebut sia-sia lantaran tercium oleh petugas.

Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I. “Setelah mendapat laporan dari pihak karantina (BKIPM Jakarta I), dalam waktu singkat kita dapat melakukan pengungkapan, semoga tidak terjadi lagi,” katanya. 

Menurut Yusep, pihaknya telah mengantongi indentitas pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran.

“Kita akan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, Insyaallah dalam waktu dekat kita tangkap,” ujarnya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Disita

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 1 set perangkat komputer dan 1 set scanner printer. Polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa 1 lembar dokumen rekomendasi yang dikeluarkan dari Loka PSPL Serang, 2 buah handphone, 1 lembar nomor antrean dan satu lembar permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," kata Yusef.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.