Sukses

Pemerintah Resmi Tambah Cuti Bersama Lebaran 2018

Keputusan penambahan cuti bersama pada lebaran 2018, telah disepakati dalam surat keputusan bersama oleh tiga Kementerian.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira, cuti bersama Lebaran tahun 2018 resmi ditambah tiga hari. Keputusan ini disepakati dalam surat keputusan bersama tiga Kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB).

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (19/4/2018), penambahan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan arus mudik dan balik, serta memberi kesempatan masyarakat berkumpul bersama keluarga dan kerabat lebih lama.

Berdasarkan kalender 2018, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 15 dan 16 Juni. Sementara, cuti bersama awalnya hanya pada 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018.

Kemudian penambahan tiga hari cuti bersama pada 11, 12 dan 20 Juni. Total cuti bersama Lebaran 2018 yaitu selama tujuh hari.

Selain itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada alasan lagi untuk tak hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran. Jika melanggar, maka sanksi berat menanti.

"Untuk kali ini, karena sudah dikasih tambahan libur, otomatis sangsinya berat dan langsung tertulis untuk siapapun, termasuk para pejabat. Karena sudah dikasih tamabahan 3 hari libur," ujar Menpan-RB Asman Abnur.

Surat keputusan bersama ini berlaku untuk TNI, Polri, pegawai swasta, dan BUMN. Sementara, untuk PNS akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden (Kepres).