Sukses

Usai Tambah Cuti Bersama, Kementerian PANRB Kaji Kenaikan THR bagi PNS

Menteri PANRB juga menegaskan jika ada PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur panjang, akan mendapat sanksi berat.

Liputan6.com, Jakarta - Bertempat di Kementerian Kordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu siang, pemerintah mengumumkan penambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (19/4/2018), keputusan bersama ini ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nantinya, ada tambahan cuti bersama pada 11 dan 12 Juni sebelum hari raya Idul Fitri serta tanggal 20 Juni setelah Lebaran. Total cuti bersama lebaran tahun ini menjadi tujuh hari.

"Salah satu pertimbangan menambah jatah cuti bersama adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan mudik Lebaran. Kami harapkan juga masyarakat juga bisa bersilaturahmi dengan keluarga dalam suasana Idul Fitri," ujar Puan Maharani.

Tidak hanya penambahan cuti bersama, Kementerian PANRB juga tengah mengkaji kenaikan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil (PNS). Jika selama ini, THR atau gaji ke-13 dihitung dari gaji pokok nantinya kenaikan akan berdasarkan besaran tunjangan yang diterima.

Namun, Menteri PANRB juga mengancam jika ada PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur panjang, akan mendapat sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat hingga jabatan.