Sukses

Kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2019 Bertambah

KPU menyatakan, bertambahnya jumlah alokasi kursi tersebut dikarenakan masuknya 17 daerah otonomi baru (DOB) yang otomatis mengubah jumlah daerah pilih.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penambahan jumlah kursi untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Untuk DPR RI, jumlah kursi ditetapkan bertambah 15, dari 560 kursi menjadi 575 kursi. Karena adanya penambahan tiga daerah pilih, yakni di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan di Nusa Tenggara Barat.

"2014 ada 77 dapil, kemudian 2019 ada 80 dapil. Ya mungkin ini berkenaan dengan adanya penambahan jumlah kursi di DPR RI, dari 560 menjadi 575," ucap Komisioner KPU Ilham Saputra, ketika menyampaikan Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu 2019 dan Sosialisasi Rancangan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pemilu 2019, di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Kemudian pada DPRD tingkat provinsi ditetapkan bertambah 95 kursi, dengan penambahan 13 daerah pilih yang sebelumnya 259 menjadi 272 dapil.

"Jumlah kursi anggota DPRD provinsi ini bertambah juga dari 2.114 menjadi 2.207 ini tentu saja kursi ini basednya adalah jumlah penduduknya, sehingga lokasi kursi itu bertambah," ujar Ilham.

Selanjutnya, untuk anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota juga ditetapkan bertambah sebanyak 715 kursi. Jumlah tersebut mengikuti bertambahnya daerah pilih yang sebelumnya 2.102 menjadi 2.206 dapil.

"Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota juga bertambah cukup signifikan dari 16.895 menjadi 17.610," kata Komisioner KPU ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

17 Daerah Otonomi Baru

Bertambahnya jumlah alokasi kursi tersebut dikarenakan masuknya 17 daerah otonomi baru (DOB) yang otomatis mengubah jumlah daerah pilih. Juga, dikarenakan bertambahnya jumlah penduduk setempat.

"Kursi juga nambah karena ada kenaikan jumlah penduduk. Juga kenaikan dapil untuk daerah otonomi baru yang sebelumnya tak ada dapil," tandasnya.

Adapun 17 daerah otonomi baru tersebut adalah: Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah.

Selanjutnya, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan Pengunungan Arfak.

Selanjutnya, Provinsi Sumateran Selatan (Sumsel) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Lampung di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten Malaka, dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Mahakam Ulu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.