Sukses

KPU Wajibkan Parpol Isi Silon untuk Pendaftaran Caleg

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, parpol wajib menggunakan silon, karena parpol merupakan peserta pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajibkan partai politik (parpol) untuk mengisi aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi setiap orang yang ingin maju dalam pemilu legislatif lewat parpol tersebut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, parpol wajib menggunakan silon, karena parpol merupakan peserta pemilu. Silon sendiri ada untuk memudahkan proses pencalonan.

"Jadi silon itu merupakan pendekatan teknologi dari KPU untuk memudahkan parpol dan juga caleg dalam menyusun pencalonan mereka. Jadi ini untuk memudahkan. Wajib kepada parpol. Sebab parpol itu kan peserta pemilu," ucap Wahyu, di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Menurut Wahyu, lewat aplikasi silon juga dapat mendeteksi riwayat para caleg. Seperti halnya caleg yang merupakan mantan narapidana.

"Iya bisa. Para caleg mantan napi pun juga bisa dideteksi," katanya. 

Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra menyebutkan, pengisian silon untuk caleg merupakan kewajiban. Sama halnya ketika pengisian silon untuk Pilkada.

"Kita wajibkan, sama seperti sipol waktu itu, sama seperti silon di pilkada," sebut Ilham.

Ilham mengungkapkan, aplikasi silon juga dapat mengantisipasi munculnya persoalan, seperti adanya nama caleg ganda di dua dapil berbeda ataupun di tingkat dewan perwakilan yang berbeda.

"Untuk identifikasi, misalnya ada calon anggota legislatif yang calonkan diri di dua dapil misalnya, dari satu parpol, atau di dua tingkatan level dewan perwakilan, dia maju di DPR RI, atau di DPRD Provinsi misalnya, itu bisa terdeteksi langsung di silon," ungkap Ilham.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek Persyaratan

Selain itu dia menjelaskan, lewat silon juga dapat mengecek persyaratan pencalonan. Seperti keabsahan ijazah ataupun mengenai apakah parpol tersebut telah memenuhi syarat persentase kuota keterwakilan perempuan.

Nantinya, jika ditemukan syarat-syarat yang belum terpenuhi, KPU dapat mengembalikan atau menolaknya.

"Kemudian dengan syarat-syarat pencalonan, ijazah kah, atau apa yang belum itu bisa langsung terdeteksi, lalu untuk memastikan 30% perempuan itu terwakili, itu kan wajib di UU," ujar Ilham.

 

Saksikan video piilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.