Sukses

Gaya Ahmad Dhani Hadiri Sidang Perdana

Musikus Ahmad Dhani menghadiri sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani menghadiri sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Pentolan band Dewa 19 ini datang dengan didampingi anaknya ketiganya, Abdul Qodir Jaelani atau karib disapa Dul.

Selain Dul, tampak pula aktivis Ratna Sarumpaet dan juga mantan terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi. Kedatangan mereka diketahui guna memberi dukungan terhadap suami Mulan Jameela ini.

Kala memasuki ruang sidang, Ahmad Dhani tampak santai dengan kopiah hitamnya, Dhani memadupadankan kaus hitam dengan tulisan "2019 Ganti Presiden".

"Karena saya Gerindra, saya pilih Prabowo," kata Ahmad Dhani saat ditanya makna kaus tersebut.

Kaus dengan tulisan tersebut belakangan ramai diperbincangkan, lantaran sempat mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi sempat berkomentar mengenai tagar "2019GantiPresiden" yang marak belakangan ini. Di hadapan relawan, Jokowi menyindir pihak yang ingin mengganti presiden.

"Sekarang isu kaus ganti Presiden 2019. Masa dengan kaus bisa ganti Presiden," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Konvensi Nasional Galang Kemajuan Tahun 2018 di Ballroom Puri Begawan, Bogor, Sabtu (7 April 2018).

Jokowi menegaskan, hanya dua hal yang bisa mendorong pergantian Presiden. Yakni rakyat dan kehendak Tuhan. Kaus, tegas dia, tidak bisa mendorong pergantian Presiden.

"Masa pakai kaus bisa ganti Presiden, enggak bisa," ucap Jokowi disambut tepuk tangan para relawan Galang Kemajuan Jokowi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ujaran Kebencian

Kasus Dhani berawal dari laporan Jack Boyd Lapian. Jack menilai unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST berbau ujaran kebencian dan harus dipidanakan.

Laporan tersebut ditindaklanjuti. Dhani disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini