Sukses

[Cek Fakta] Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer

Beredar petunjuk teknis (juknis) mengenai persyaratan pemberkasan usulan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari tenaga honorer tahun 2018-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil ((CPNS) dari tenaga honorer beredar.  Disebutkan, akan adanya petunjuk teknis (juknis) mengenai persyaratan pemberkasan usulan CPNS dari tenga honorer 2018-2019. Juknis tersebut, diisukan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo bernama Najat menanyakan ke humas BKN mengenai kebenaran juknis persyaratan pemberkasan usulan CPNS tersebut.

“Ada juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di grup WhatsApp Honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua resah dengan juknis tersebut. Kami butuh kejelasan juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak," kata Najat seperti dikutip dari laman resmi BKN, Jakarta, 9 April 2018. 

Menjawab hal ini, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan juknis persyaratan pemberkasan usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu.

"Itu palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan juknis itu," tegas Haryomo. 

Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengimbau seluruh tenaga honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti juknis yang sedang beredar. Biasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.

“Untuk produk BKN, kami pasti menyosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN. Silakan rekan-rekan tenaga honorer pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” pungkas Ridwan. 

Fakta:

BKN tidak mengeluarkan petunjuk teknis seputar pemberkasan usulan CPNS 2018-2019 dari tenaga honorer. Semua produk yang dikeluarkan BKN akan disampaikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN.

Kesimpulan: HOAX

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.