Sukses

KPK Periksa Ketua PN Tangerang Terkait Kasus Suap Rp 30 Juta

KPK mengungkapkan Ketua PN Tangerang akan diperiksa sebagai saksi kasus hakim Wahyu Widya Nurfitri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Muhammad Damis. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim PN Tangerang senilai Rp 30 juta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Damis akan diperiksa sebagai saksi kasus hakim Wahyu Widya Nurfitri.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," tutur Febri saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).

Pantauan Liputan6.com, Damis terlihat berada di lobi KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Dia mengenakan batik cokelat dan tampak menunggu sebentar.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno. Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.

Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar hakim Wahyu Widya Nurfitri memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani oleh Agus dan Saipudin.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahan 4 Tersangka

Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta.

KPK pun menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan berbeda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.