Sukses

Kapolri Sebut Koruptor Kembalikan Uang Negara Tak Dipidana, asalkan..

Jika dugaan tindak pidana korupsi isudah dilaporkan dan penyidik menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, maka Polri wajib memprosesnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpendapat, koruptor yang mengembalikan uang kerugian negara bisa lolos pidana selama belum masuk proses hukum.

Pengembalian uang kerugian itu dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuannya.

"BPK kan biasanya kalau ada temuan, dia ngasih batas waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Kalau sudah dikembalikan kerugiannya, enggak perlu dilakukan dengan proses hukum," ujar Tito usai rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.

Namun jika dugaan tindak pidana korupsi itu sudah dilaporkan dan penyidik menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, maka Polri wajib memprosesnya.

"Kalau tidak, enak sekali nanti. Kecuali ya kalau memang angkanya kecil mungkin. Sementara biaya penyidikannya besar," kata dia.

Jenderal bintang empat itu menyontohkan penanganan kasus dugaan korupsi saat ia menjabat Kapolda Papua. Jarak yang jauh ditambah medan yang sulit ditempuh membuat proses penyidikan memakan biaya yang tak sedikit.

Untuk kebutuhan penyitaan barang bukti hingga menghadirkan saksi ke pengadilan membutuhkan biaya ratusan juta rupiah. Sementara kerugian negara akibat perkara pidana yang ditangani hanya sekitar Rp 50 juta.

"Dari pada begitu, lebih baik diselesaikan saja dengan cara dia mengembalikan. Setelah itu sanksi sosial mungkin dari masyarakat. Kemudian kerjanya dia, dia dipecat. Itu akan lebih efisien," ucap Tito Karnavian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Sosial Lebih Berat

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, wacana koruptor tidak dipidana setelah mengembalikan uang kerugian negara berasal dari mulutnya.

Pernyataan itu keluar saat ia memberikan sambutan dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

"Kalau sekarang biaya penyidikan Rp 208 juta, penuntutan berapa, kemudian juga sampai peradilan, sementara kerugian negara hanya sedikit. Kita hanya buang waktu, buang biaya, maka negara akan rugi," ucap Ari.

Karena itu, menurut Ari, dalam kasus ini pemidanaan bukan jalan satu-satunya memerangi korupsi. Selain pengembalian uang negara, pelaku juga harus dijatuhi sanksi sosial.

"Dan faktanya juga hari ini OTT, besok ada OTT lagi. Bukan OTT-nya yang dipermasalahkan, tapi perilaku menyimpang itu terus saja terjadi," kata dia.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, koruptor bebas pidana ketika mengembalikan uang kerugian negara masih dalam bentuk wacana. Belum ada keputusan dari Polri terkait kebijakan itu.

"Masih dalam wacana, akan didorong dan didukung oleh DPR juga," ujar Setyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini