Sukses

Terancam Kurungan Penjara, Ahmad Dhani: Saya Diuntungkan Kalau Ditahan

Musisi Ahmad Dhani dilaporkan terkait tulisannya yang diunggah pada akun media sosialnya.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Senin siang.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah sebelumnya berkas tahap satu dikembalikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Usai pemeriksaan pelimpahan tahap dua, Kejari memutuskan untuk tidak menahan tersangka Ahmad Dhani. Hal ini dilakukan atas sejumlah pertimbangan yang salah satunya bersikap kooperatif dalam sejumlah pemeriksaan.

"Saat ini perkara kita terima dulu, dalam penuntutan selanjutnya kita akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan," ujar Kajari Jakarta Selatan, Raimel Yesaya.

Musisi Ahmad Dhani dilaporkan terkait tulisannya yang diunggah pada akun media sosialnya. Atas kasusnya ini, apa tanggapan Dhani?

"Menurut saya apa pun yang terjadi itu sebuah keberuntungan. Kan, saya orang Jawa untung terus. Saya diuntungkan kalau ditahan. Yah kita lihat nanti endingnya kan ketahuan," ujar Ahmad Dhani.

Dalam kasus tersebut, Ahmad Dhani dijerat dengan Undang-Undang ITE dan ujaran kebencian dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama lima tahun.