Sukses

Terima Aset 2 Koruptor, Bareskrim Ingin Kerja Sama KPK Berlanjut

Aset Nazaruddin berupa tanah atau bangunan diserahkan ke Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua aset rampasan dari perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Aset Nazaruddin berupa tanah atau bangunan diserahkan ke Bareskrim Polri.

Penyerahan barang rampasan itu dilakukan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Acara serah terima dilakukan dalam Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Kamis (8/3/2018).

"Pada kesempatan ini perlu digarisbawahi, bukan penyerahan aset dari KPK kepada Polri. Penyerahan aset tetap dikembalikan kepada negara, melalui institusi Polri," kata Laode M Syarief dalam keterangan resmi, Kamis.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Ari Dono Sukmanto berharap kerja sama KPK dengan kepolisiaan terus berlanjut. Setelah ini, dia akan menyampaikan kepada Kapolri untuk menentukan peruntukan aset-aset tersebut.

"Pagi ini kita menerima penyerahan aset hasil penegakan hukum dari KPK untuk kepolisian. Kami berharap ke depannya karena memang pendapatan penyidik kita ini terbatas, mungkin bisa dapat dorongan dan insentif dari kasus yang ditangani," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Operasional Polri

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dari perkara korupsi dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin, KPK menghibahkan dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 12,4 miliar.

Tanah dan bangunan tersebut terletak di Jalan Wijaya Graha Piti Blok C Nomor 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum," jelas Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 7 Maret 2018.

Sementara itu, dari perkara korupsi APBD Bangkalan Fuad Amin, lembaga antirasuah menghibahkan satu unit mobil Kijang Innova XW43 tahun 2010. Menurut Febri, mobil akan diserahkan ke Polres Toraja.

"Hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.