Sukses

Kemnaker Resmikan Masjid dan Shelter Bagi Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Taiwan kini dapat menjalankan ibadahnya dengan nyaman dan khusyuk.

Liputan6.com, Jakarta Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Taiwan kini dapat menjalankan ibadahnya dengan nyaman dan khusyuk. Masjid An Nur Tongkang yang berada di kawasan Kaohsiung, Distrik Pingtung, Taiwan akhirnya diresmikan pada Minggu (18/2) kemarin.

“Para pekerja migran Indonesia di Taiwan menyambut sukacita adanya Mesjid An Nur Tongkang ini. Mereka semua sudah lama merindukan hadirnya masjid untuk memudahkan beribadah, “ kata Soes Hindharno dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com (19/2).

Kegiatan tabligh akbar dan peresmian Masjid An Nur Tongkang ini dihadiri Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Robert James Bintaryo didampingi Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno, Kapusdatin Kemnaker Suhartono serta Kabid Tenaga Kerja KDEI Taipei.

Acara ini terselenggara oleh Kepanitiaan bersama yaitu FOSPI (Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia) Taiwan dan dengan beberapa elemen WNI. Tabligh akbar kali ini diisi siraman rohani oleh KH Ahmad Syaehu Al Hafisd serta dimeriahkan Group Musik Wali Band, salah satu Band Ternama Indonesia.

 

Direktur Soes mengatakan pemerintah memberikan apresiasi atas perjuangan komunitas PMI di daerah Pingtung dalam pendirian Masjid An Nur ini. Selain tempat ibadah, pengurus pun mendirikan Madrasah Diniyah Buruh Migran Indonesia Miftahul Ulum untuk menambah pengetahuan agama bagi para buruh migran.

“Pemerintah mendukung dan memberikan apresiasi kepada seluruh pekerja migrant di Taiwan, khususnya para ABK di kawasan Pintung ini. Masjid berhasil didirikan atas kerja keras buruh migran Indonesia di Taiwan," kata Soes.

Setelah meresmikan Mesjid An Nur, Soes Hindharno mengatakan pihaknya bersama rombongan juga menyempatkan silaturrahmi dengan PMI di wilayah Pingtung sekaligus sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai pengganti dari UU Nomor 39 Tahun 2004.

Setelah silaturrahmi dengan PMI, dilanjutkan dengan peninjauan shelter baru KDEI Taipei yang diperuntukan bagi PMI di wilayah Kaohsiung dan wilayah selatan Taiwan lainnya. Shelter baru tersebut akan dipergunakan untuk rumah perlindungan bagi PMI yang membutuhkan sebagai hadirnya negara dan juga dapat digunakan sebagai tempat sosialisasi penyebaran informasi terhadap PMI.

“Shelter Kaohsiung juga bisa digunakan untuk belajar mengajar (tatap muka kejar paket A, Paket B dan Paket C serta Universitas Terbuka bagi PMI, “ katanya.

Dalam acara Tabligh Akbar dan peresmian Masjid tersebut, disampaikan juga bantuan dana dari Kemenaker untuk pemenuhan sarana dan prasarana masjid An Nur.

 

(PR)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini