Sukses

Apresiasi Partai Garuda untuk Jokowi Dukung KPU Banding Atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Jokowi pun mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi ikut berkomentar.

"Lagi dan lagi, ketika Jokowi belum bicara terkait putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk mengulang proses pemilu dari awal, beberapa pihak minta Jokowi untuk bicara, jangan diam. Ketika Jokowi bicara, dianggap salah juga karena Jokowi bicara tidak sesuai dengan yang mereka inginkan," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).

Teddy menegaskan, sebagai Presiden, Jokowi tidak boleh mengintervensi putusan hukum, bahkan KPU sekali pun. Menurut dia, yang bisa dilakukan Jokowi adalah mendukung KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus.

"Presiden Jokowi pernah kalah dalam gugatan di kasus polusi udara Jakarta. MA pernah menolak permohonan kasasi Jokowi dalam kasus Karhutla. Yang dilakukan oleh Presiden adalah banding dan melakukan peninjauan kembali, bukan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif," terang dia.

"Jangan sampai di satu sisi meminta Presiden tidak intervensi hukum tapi di sisi lainnya ketika tidak setuju putusan pengadilan, lalu meminta Presiden intervensi hukum. Itu namanya barbar, karena ingin menang sendiri," tandas Teddy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi Dukung KPU Banding Atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Dia mengakui bahwa putusan PN Jakpus sangat kontroversial dan menuai pro kontra masyarakat.

"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi kepada wartawan di Pondok Pesantren Al Ittifaq Kabupaten Bandung Jawa Barat, Senin 6 Maret 2023.

Dia menekankan komitmen pemerintah agar tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan dengan baik. Terlebih, anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu juga sudah disiapkan dengan baik.

"Sudah saya sampaikan berulang kali komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik agar tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," jelas Jokowi.

 

3 dari 4 halaman

Penjelasan PN Jakpus

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Kamis 2 Maret 2023.

 

4 dari 4 halaman

Sebut Bukan Sengketa Parpol

Zulkifli menegaskan, putusan tersebut bukan menunda Pemilu 2024.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," tambah dia.

Zulkifli menegaskan, soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat KPU.

"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.