Sukses

HEADLINE: Mobilisasi Becak ke Jakarta, Fakta atau Sekadar Isu?

Pemprov DKI berencana mengizinkan becak beroperasi. Isu mobilisasi dari luar Jakarta mewarnai sebelum kebijakannya diimplementasikan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur Sandiaga Uno memanaskan kembali wacana legalisasi operasional becak di DKI Jakarta. Ia mengatakan, ada pihak yang memobilisasi kendaraan roda tiga itu dari daerah untuk masuk ke Ibu Kota. 

"Sudah ada beberapa laporan dan ini mobilisasi. Enggak mungkin tukang becak dari daerah itu bisa kayuh sendiri ke sini," kata Sandi saat ditemui di RPTRA Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Januari 2018.

Liputan6.com mencoba menguji validitas pernyataan Sandi ke beberapa lokasi yang jadi tempat becak beroperasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Mustafa (56), satu dari puluhan tukang becak yang biasa mangkal di jalan layang Bandengan Utara III, Pekojan, Jakarta Barat, membantah ada kedatangan tukang becak dari luar daerah.

Di tempat ia biasa mangkal, ada sekitar 10 tukang becak. Jumlah itu masih bisa bertambah karena jumlah becak yang beroperasi di Pasar Penjagalan, Jakarta Barat, jauh lebih banyak.

"Tidak ada becak dari daerah datang ke sini. Ini becak-becak lama semua, cuma memang pengemudinya banyakan orang daerah. Kayak Bapak (saya) orang Cikampek. Selain itu, ada yang dari Tangerang, Indramayu, Tegal," ucap Mustafa kepada Liputan6.com.

Penarik becak lain, Ali (47), juga menampik mobilisasi becak. Ia tinggal tepat di bawah flyover Bandengan, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, tempat dikabarkan terjadinya peristiwa mobilisasi becak itu.

"Bohong itu, katanya (ada) becak ditolak dari Indramayu. Ada yang bilang turun di Bandengan, ada yang bilang turun di Jelamban," ujar Ali di kawasan Tambora, Senin (29/1/2018).

Menurut Ali, yang tinggal di Bandengan Selatan sejak 1997, warga di sana juga tidak tahu-menahu soal isu mobilisasi becak. Sebab, jika benar, niscaya bakal terjadi kehebohan.

"Enggak ada (warga) yang turun (tangan), enggak ada yang apa (bertindak). Di sini juga enggak ada yang turun," ucap Ali yang sudah 20 tahun lebih berprofesi sebagai pengayuh becak di daerah Angke.

Kabar soal mobilisasi tadi telanjur berkembang luas. Seorang pengemudi becak di Tanah Pasir, Jakarta Utara, Japar (52), sempat mendengar kabar tersebut. Konon, kejadiannya di daerah Bandengan.

"Dengar tapi belum tahu (benar atau tidaknya) gitu. Dengarnya kemarin ada di Bandengan becak diturunin dari mobil," ucap Japar.

Sementara penarik lain di Muara Baru, Jakarta Utara, Cahyono (55), mengaku mendengar isu tersebut. "Iya katanya ada becak datang pakai truk dari Indramayu. Diturunin di Tambora," ujarnya. Namun, ia mengaku tak tahu kebenarannya.

Lantas, dari mana Sandi mendapat laporan soal mobilisasi becak? Liputan6.com menghubungi Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu. Ia mengaku mendapat informasi soal mobilisasi becak.

Yani menuturkan indikasi itu terendus pengamanan tertutup Satpol PP di Kawasan Jakarta Barat. Pengamanan tertutup itu bertugas di lapangan dengan menggunakan pakaian preman, bukan seragam. 

Tugasnya semacam mata-mata dengan fungsi intelijen. Di struktur organisasi Satpol PP, tim semacam ini berada di bawah Seksi Pemantau.

"Itu sempat dihalau oleh anggota. Balik lagi. Waktu itu lagi baru-barunya kebijakan," ia menuturkan. Sayangnya, Yani enggan memaparkan lebih jauh soal pengusiran becak dari luar Jakarta. "Sekilas saja soal itu," ia berkilah.

Yani pun enggan mengungkap kapan peristiwa pengusiran becak dari luar Jakarta terjadi. Yang jelas, saat ini Pemprov DKI tengah mendata semua becak yang di wilayahnya.

Becak-becak yang sudah terdata diberi stiker. Dengan begitu, Pemprov DKI akan mudah mengidentifikasi mana becak yang baru datang dari luar. Menurut Yani, pendataan dan stikerisasi merupakan ranah Dinas Perhubungan.

Satpol PP akan bertugas memberi tindakan dalam implementasi operasional becak. "Yang tidak berstiker saya anggap bukan becak Jakarta," tegas Yani. Satpol PP akan menindak becak tanpa stiker.

Sandiaga Uno juga tak pernah menjawab tegas siapa di belakang aksi mobilisasi becak yang dia sebut itu.

"Kalau datangnya pakai truk, truknya ada tertutup dan terorganisir itu laporan yang datang ke saya, walaupun saya tidak mau suudzon itu ada mobilisasi," kata Sandi.

Hingga kini kabar mobilisasi becak dari luar Jakarta masih sumir. Peneliti Institut Studi Transportasi, Deddy Herlambang, mengaku belum punya data soal mobilisasi becak dari luar Jakarta. Namun, ia tidak memungkiri kemungkinan itu ada.

Sebab, becak biasanya dikelola oleh pengusaha. Pemodal itu yang biasanya memiliki becak. "Sistem ke penariknya biasanya setoran," ungkapnya.

Ada peluang pengusaha becak dari luar Jakarta tergiur dengan longgarnya regulasi di DKI. Mereka mengerahkan armada yang dimilikinya ke Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI harus tegas. Bila tidak, akan terjadi banjir becak di DKI.

Kabar mobilisasi becak dari luar Jakarta makin dipanaskan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Kabar itu kini diseret ke ranah politik.

Politikus Gerindra, partai yang menjadi pengusung Anies-Sandi di Pilkada DKI 2017, ini menengarai ada aroma politis di balik mobilisasi becak.

"Ada unsur politis, untuk ganggu Jakarta, ini mainan orang tertentu,” kata Taufik saat dihubungi Liputan6.com, Senin (29/1/2018).

Taufik menuding penggerak becak-becak itu adalah provokator. Seperti Sandi, Taufik tidak menjelaskan menunjuk ke siapa tudingannya itu.

"Namanya provokator untuk menggangu Jakarta," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Becak Genjot Versus Ojek Online

Ihwal rencana Anies-Sandi melegalkan becak terkait kontrak politik ketika maju di Pilgub DKI 2017. Keduanya pun tak malu mengakuinya.

Menurut Sandi, janji itu diteken dalam kontrak politik dengan Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu pada 2 Oktober 2016. Penataan becak masuk ke butir perjanjian poin 1 butir c.

Di sana disebut, perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL, Becak, Nelayan Tradisional, Pekerja Rumah Tangga, Asongan, Pedagang Kecil, dan Pasar Tradisional.

"Iya, dong. Kalau saya sudah berjanji, saya harus melunasi," kata Gubernur DKI Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, izin operasi becak punya semangat memberikan keadilan pada semua warga Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan ini beralasan kebutuhan terhadap becak masih ada.

Anies membantah keberadaan becak akan melanggar aturan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal 29 regulasi itu ada larangan becak beroperasi.

Perda itu, menurut Anies, hanya melarang becak di jalan protokol. Becak-becak nantinya hanya diperbolehkan beroperasi di jalan-jalan kampung saja.

Namun, batasan jalan kampung pun bisa dibilang masih kabur. Karena itu, Anies akan membuat pergub yang menjadi turunan perda. Di sana akan mengatur batasan wilayah operasional becak.

"Nah, kita akan mengatur supaya becak berada tetap di dalam kampung, tidak becak berada di jalan," kata Anies.

Rencana Anies sontak memunculkan pro-kontra. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai pemberian izin bagi becak sebagai langkah mundur.

Ia berkaca dari negara lain. Penggunaan becak sudah lama ditinggalkan.

"Negara tetangga sudah pada maju yang tadinya kumuh. Kenapa kita mundur lagi," kata Prasetio keheranan.

Politikus PDIP ini menilai larangan becak juga tidak bisa dimaknai sebagai ketidakadilan. Pemerintah Provinsi DKI, menurut dia, seharusnya lebih mendorong penggunaan transportasi massal.

Baginya, penataan Jakarta tanpa becak selama ini sudah berjalan baik. Terlebih, Jakarta merupakan ibu kota negara yang menjadi cermin Indonesia di mata dunia.

"Kebijakan yang sudah baik jangan-lah dibuat jadi kusut kembali. Jakarta ini ibu kota negara, ditata secara yang baik, ada Istana Negara, jangan sampai kumuh," ujar dia.

Kalah Saing dengan Ojek Online

Peneliti Institut Studi Transportasi, Deddy Herlambang, melihat juga belum ada batasan jelas jalan kampung yang nantinya diizinkan Anies-Sandi dilewati becak. 

Apalagi, ia menyebut, jalanan kampung sudah tidak ada lagi di Jakarta. "Kalau di Tangerang mungkin masih ada," Deddy menambahkan.

Daya dukung jalan kecil di Jakarta pun diragukan untuk dilalui becak. Ia memperkirakan lebar jalan tikus di Jakarta mencapai 3 meter. 

Sementara lebar becak mencapai 1,2 meter. Porsi itu jelas akan memakan ruas jalan, dan mengganggu lalu lintas warga di jalan kecil. 

Deddy khawatir jalanan protokol maupun umum di Jakarta akan terdampak kemacetan apabila kebijakan ini diresmikan. Baginya, becak tidak mampu bersaing di zaman transportasi yang modern.

"Kita sukanya transportasi yang cepat, integrasi transportasi, transportasi online, integrasi tiket. Sekarang udah model sistem online, taksi online, ojek online, sekarang udah eranya MRT, LRT, BRT, lalu becak buat apa?" tutur Deddy.

Sementara, pengamat tata kota, Nirwono Joga, menilai ada kekeliruan cara berpikir dari Pemprov DKI. Ia berpendapat mempertahankan becak di Ibu Kota tidak ideal, bukan hanya dari sisi ketertiban.

Saat ini pengayuh becak umumnya berusia di atas 40 tahun. "Apa iya kita mau membiarkan mereka sampai usia 60 tahun masih mengayuh becak?" katanya.

Ia menilai prinsip keadilan yang utama adalah kesejahteraan. Nirwono menyarankan Anies-Sandi lebih baik mengintegrasikan para pengayuh becak dengan program Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengajar di Universitas Trisakti ini merujuk program OK OCE. "Itu malah lebih manusiawi," tegasnya.

Dengan begitu, Pemprov DKI tetap mempertahankan semangat keberpihakan pada masyarakat kecil, dalam hal ini pengayuh becak. Namun, tanpa harus bikin Jakarta tambah semrawut.

3 dari 3 halaman

Usulan Becak Elektrik

Polemik pelegalan becak beresonansi hingga kalangan elite nasional. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Hanafi Rais mengaku mendukung kebijakan Anies-Sandi.

Ia berpendapat, kehadiran kembali becak di Ibu Kota tidak perlu jadi perdebatan selama tidak menganggu ketertiban dan bermanfaat bagi konsumen.

Terlebih, menurut Hanafi, izin becak khusus diperuntukan di wilayah perumahan.

Hanafi menekankan, yang diperlukan adalah regulasi yang jelas. Ia juga mengusulkan becak beroperasi di kawasan wisata.

"Selain bisa membantu konsumen, mempercantik daerah wisata atau bahkan mengembalikan mata pencaharian para pengayuh becak yang sudah ada,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR ini juga melontarkan usul penggunaan becak listrik untuk melengkapi rencana Anies-Sandi. Penerapannya, menurut dia, cocok untuk kondisi Jakarta.

Becak listrik diklaim ramah lingkungan. Ide yang sama pernah ia ujicobakan di Yogyakarta. Becak elektrik merupakan modifikasi model lama yang masih dikayuh. Becak elektrik merupakan karya dua lulusan Sekolah Teknik Menengah Nasional di Yogyakarta.

Becak listrik pernah diluncurkan pada 2014. Selain menggunakan tenaga listrik atau baterai, becak ini juga bisa digenjot dengan tenaga manusia.

Bentuknya masih seperti becak aslinya, hanya sedikit modifikasi untuk menempatkan dinamo di bagian bawah jok.

Untuk membuat satu becak listrik, ia membutuhkan biaya sekitar Rp 15 juta. Sistem listrik becak ini menyerupai dengan motor matik.

Penggerak utama adalah sebuah dinamo dan batere dari aki. Pengisian aki hanya membutuhkan listrik 30 watt, sehingga daya listrik di rumah semisal 450 watt atau 900 watt bisa digunakan.

Aki tersebut diisi selama 4 jam dapat mengangkut beban sekitar 300 kilogram. Jarak tempuhnya 60 kilometer dan dapat digunakan selama 16 jam.

Yang perlu digarisbawahi, kata Hanafi, becak listrik haruslah konversi dari becak yang sudah ada. Dengan begitu, jumlah becak yang beredar tetap dan tidak ada penambahan baru.

"Jangan sampai malah berkembang becak motor nanti," ujarnya.

Hanafi berharap kebijakan becak listrik bisa menjadi derivasi program Community Action Plan (CAP). Program ini ditetapkan Anies berada di bawah Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

Program ini dikampanyekan oleh United Nations Human Settlements Programme (UN–Habitat), badan PBB yang didirikan pada 1978 untuk pemukiman dan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

"Semoga usul ini terealisasi dengan pertimbangan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum," ujarnya soal usulan becak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.