Sukses

Menteri Agama Kaget Soal Kabar 5 Fraksi DPR Setujui LGBT

Apa pun alasannya, lanjut dia, semua agama tidak menoleransi tindakan perilaku LGBT.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Saifuddin mengaku terkejut atas kabar yang menyebutkan lima fraksi di DPR menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kabar itu disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan.

"Saya kaget sekali berita itu. LGBT itu sesuatu yang sama sekali tidak ditoleransi agama apa pun. Apalagi agama Islam," kata Menteri Lukman usai menghadiri Tanwir I Aisyiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Apa pun alasannya, lanjut dia, semua agama tidak menoleransi tindakan perilaku LGBT. Dia mengaku tak bisa berkomentar banyak terkait hal itu

"Jadi ya ditanyakan lebih lanjut kepada yang bersangkutan," kata dia seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Ketua MPR, Zulkifli Hasan, mengungkapkan ada lima fraksi di DPR yang menyetujui perilaku LGBT.

"Saat ini di DPR sedang dibahas soal Undang-Undang LGBT atau pernikahan sesama jenis. Sudah ada lima partai politik menyetujui LGBT," kata Zulkifli, saat menghadiri acara yang sama, yaitu Tanwir I Aisyiyah di Surabaya.

Namun saat ditanya fraksi mana saja yang menyetujui, dia enggan menyebutkan dan memastikan Fraksi PAN DPR menolak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Mungkin DPR Setuju

Wasekjen DPP PDIP Ahmad Basarah menilai, pernyataan Ketua MPR itu perlu diambil hikmahnya. Yaitu bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan perkawinan sejenis maupun LGBT. Ini lantaran adanya norma Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang terbingkai dalam Pancasila.

"Bangsa Indonesia yang berpahamkan ideologi Pancasila tidak membiarkan warga negaranya bebas mengekspresikan kebebasan individunya karena dibatasi etika kemasyarakatan dan kenegaraaan," kata dia.

Dia menegaskan, prinsip ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai nilai keutamaan falsafah bangsa Indonesia harus tetap dijunjung. Pasal 28J UUD NRI 1945 secara tegas memberikan pembatasan setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, Pancasila adalah sumber nilai pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak mungkin anggota dewan akan menyetujui RUU LGBT maupun perkawinan sejenis.

"Menurut pendapat saya, tidak akan mungkin ada fraksi-fraksi di DPR yang akan menyetujui jika ada usulan untuk melegalisasi LGBT dan perkawinan sejenis," tegas Basarah.

Selain itu, kata dia, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan seluruh anggota fraksi, baik pusat maupun daerah saat pengambilan keputusan undang-undang. Mereka wajib hukumnya menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman pengambilan kebijakan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.