Sukses

HEADLINE: Motor Boleh Lewat Thamrin, Adil Atau Malah Semrawut?

Mahkamah Agung membatalkan regulasi pembatasan sepeda motor di Jalan Thamrin, Jakarta. Masalah menanti?

Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu sepeda motor tampak melintas di dua arah ruas Jalan Medan Merdeka Barat - Thamrin, Selasa 9 Januari 2018 sore. Namun, intensitasnya masih jarang.

Pantauan Liputan6.com di Bundaran Hotel Indonesia, sejak pukul 15.30 hingga 16.30 WIB, hanya sekitar 15 sepeda motor yang lewat. Di lokasi yang sama, polisi yang berjaga tampak membiarkan para pemotor itu melintas.

Pemandangan itu kontras dengan situasi ruas jalan yang sama beberapa hari sebelumnya. Jalan Thamrin merupakan jalur yang haram dilintasi sepeda motor.

Pemprov melarangnya melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Aturan itu diperbaharui lewat Pergub Nomor 141 Tahun 2015.

Namun, semuanya berubah sejak putusan Mahkamah Agung yang membatalkan regulasi pembatasan sepeda motor itu dipublikasikan ke publik pada Senin 8 Januari 2018 melalui situs MA. Pengendara sepeda motor sedikit demi sedikit mulai berani melewati Jalan Thamrin.

Putusan pembatalan diketok dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Selasa, 21 November 2017. Ketua Majelis Hakim yang memutuskan adalah Irfan Fachruddin dengan anggota Majelis Yosran dan Is Sudaryono.

"(Pergub) tidak mencerminkan asas keadilan dan asas persamaan dalam hukumdan pemerintahan serta tidak berdasar pada asas kejelasan tujuan," tulis putusan MA itu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagara menyayangkan pembatalan Pergub pembatasan sepeda motor. Berdasarkan pengamatan dan evaluasinya, aturan itu berdampak signifikan.

Tingkat kepadatan lalu lintas berkurang. Bahkan, kecelakaan pun menurun drastis. Regulasi itu, kata Halim, juga sejalan dengan tujuan pengurangan polusi udara.

"Yang jelas sangat menurun, signifikan. Pertama kan tidak ada kendaraan roda dua yang melintas otomatis tidak ada insiden. Jadi pelarangan kemarin itu sangat efektif," kata Kombes Halim saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (8/1/2018).

Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit, menyayangkan patahnya Pergub pembatasan sepeda motor di tangan MA. Ia menilai, ke depan Pemprov DKI perlu melakukan kajian komprehensif sebelum membuat aturan.

Sebab, lanjut Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu, banyak kebijakan Pemprov DKI yang tumbang karena gugatan masyarakat.

Persoalan pembatasan sepeda motor menurutnya juga harus dilihat menyeluruh. Kebijakan itu tidak bisa dilihat dari kaca mata hitam-putih. 

Danang mengibaratkan lalu lintas jalan raya sebagai sebuah jaringan. Suatu perubahan di satu tempat akan berimbas pada lokasi lain. 

Pembatasan di Thamrin tidak bisa dilihat semata pada lajur itu saja. Jalan lain, menurutnya, juga akan terdampak.

Danang merujuk data Pemprov DKI yang menyebut kemacetan jalan Thamrin berkurang sejak pembatasan sepeda motor. Dishub sendiri pernah merilis penurunan volume kendaraan dari 63.000 menjadi 4.886. Persentasenya mencapai 22,4 persen.

Di sisi lain, kecepatan kendaraan meningkat. Bila sebelum pembatasan kendaraan hanya bisa melaju 26,3 kilometer per jam, angkanya menjadi 30,8 kilometer per jam setelah pembatasan.

Hal itu berdampak pada waktu tempuh yang membaik 15 persen, dari 8,1 menit menjadi 6,8 menit. Danang melihat ada persoalan yang luput dari pengamatan. Ia menyebut, pembatasan sepeda motor tidak mengubah pola perilaku transportasi masyarakat.

Dia mengatakan pembatasan tidak berkorelasi dengan penambahan pengguna angkutan umum. Artinya, pengguna sepeda motor tetap belum beralih moda transportasi.

"Harapan tadinya berpindah angkutan, itu tidak terjadi. penggunaan kendaraan umum tidak bertambah," papar Danang.

Yang terjadi, kata dia, pengguna sepeda motor memilih jalur alternatif yang berputar. Danang memperkirakan mereka harus menambah waktu tempuh ke tujuan 10-20 persen lebih lama. Alhasil, kemacetan justru terjadi di jalur-jalur alternatif.

Belum adanya alternatif angkutan perjalanan ditengarai menjadi penyebab. Masyarakat tidak memiliki pilihan-pilihan lain. Sementara, di sekitar kawasan Thamrin terdapat banyak pusat perkantoran yang jadi tujuan warga.

"Karena kebijakan pelengkapnya tidak dilaksanakan, ini harus dilihat sebagai paket kebijakan," Danang menganalisa.

Ia mencontohkan negara lain yang menerapkan kebijakan pembatasan sepeda motor untuk mengurangi macet dan kesemrawutan. Di Beijing, Cina, misalnya, sepeda motor dilarang memasuki kota.

Kompensasinya, kata Danang, pemerintah menyediakan transportasi publik yang memadai. Dengan begitu, pembatasan sepeda motor akan lebih efektif menekan kemacetan. 

"Jadi bukan soal mana (kebijakan) benar, mana salah," pungkas Danang.

Meski ada pula negara yang sistem transportasi publiknya buruk tapi tetap menerapkan pembatasan. Ia menyebut Kota Yangon melarang sepeda motor masuk ke jalan protokol. Padahal transportasi publiknya lebih buruk dibanding Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Cuma soal Macet

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, pembatasan sepeda motor harus dilihat dari perspektif yang luas. Larangan tak sekedar bertujuan mengurangi kemacetan di lajur Thamrin.

"Ini bicara soal aspek keselamatan juga," katanya kepada Liputan6.com.

Menurut dia, data menunjukkan, angka kecelakaan tertinggi melibatkan kendaraan roda dua. Meski, Bambang tidak menjabarkan angka pastinya.

Fenomena itu ia sebut 'pembantaian massal di jalan raya'. Hal ini pula yang mendorong regulasi pembatasan sepeda motor.

"Masa pemerintah diam saja lihat fakta itu," ia berujar.

Selain meningkatkan keselamatan di jalan, ada dampak positif lain dari pembatasan sepeda motor di lokasi yang eksisting. Dari sisi ekonomi, menurut Bambang, terjadi penghematan.

Hitung-hitungan BPTJ angkanya mencapai Rp 830 miliar per tahun. Ada banyak kriteria yang digunakan untuk mendapat nilai efisiensinya.

Bambang menyebut, antara lain waktu tempuh, biaya, operasi kendaraan dan tingkat kecelakaan. Ada pula variabel polusi, pemborosan energi, dan lain-lain. Bagaimana pun, lanjut dia, sepeda motor bukan moda ideal untuk berhemat.

"Roda dua tidak efisien, kan tidak bisa dipakai orang banyak," ia memaparkan.

Bambang berpendapat masih ada celah jika Pemprov tetap ingin mempertahankan aturan pembatasan sepeda motor di Thamrin. Ia mengatakan Pemprov perlu memberi klarifikasi pada MA terkait kebijakan itu.

Bambang berkaca pada Permenhub mengenai taksi online yang juga sempat dibatalkan MA. Menurutnya, pemerintah bisa mengeluarkan aturan lagi terkait taksi online setelah memberi penjelasan pada MA.

"Jadi, hukum kita hormati, tapi mekanisme yang ada juga kita tempuh," ia menambahkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah mengatakan, DKI akan mencabut Pergub yang dibatalkan MA. Teknis pelaksanaannya akan terlebih dulu digodok.

"Yang jelas karena ini sudah putusan MA final ya harus dicabut," kata Andri di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Pemprov DKI akan berkordinasi dengan Direktorat lalu Linta Polda Metro Jaya. Kedua institusi membahas tindaklanjut putusan MA.

Setelah ada kesepakatan Pemprov DKI akan menurunkan rambu-rambu di sekitar Jalan Thamrin.

Untuk mencegah jalan protokol kembali semrawut, Pemprov DKI sudah punya skenario. Ada lima solusi disiapkan, yang semuanya terkait dengan penyediaan transportasi publik.

Program Ok Otrip akan dipercepat realisasinya. Kemudian, kata Andri, LRT dan MRT, percepatan pembangunan infrastruktur, implementasi electronic road pricing, dan penyediaan lahan parkir.

"Melihatnya positive thinking saja, dalam arti kata merupakan pecut bagi kita pertama untuk segera merealisasikan angkutan umum yang bagus," kata Andri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.