Sukses

Alasan Fahri Hamzah Ogah Hengkang dari PKS Mesti Dipecat

Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Namun Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memenangkan gugatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, enggan pindah ke partai lain meski Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara keras mendepaknya dari partai yang telah membesarkan namanya itu.

"Saya ingin memilih setia. Karena kesetiaan itu adalah lambang dari keteguhan hati, sesuatu yang tersembunyi dalam diri kita," ujar Fahri dalam diskusi berjudul 'Politik Jangan Baper' di Jakarta Selatan, Kamis (14/12/12) malam.

PKS pada 2016 lalu memecat Fahri dari partai. Menurut laman resminya, PKS.or.id, Fahri dinilai melanggar banyak aturan partai dan dinilai memperburuk citra partai karena telah pasang badan dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Setya Novanto, dan pembangunan proyek gedung baru DPR.

"Jadi (jika) tidak diterima pun saya tetap bertahan di sini. Biarkan orang lain yang pergi, tapi saya akan bertahan. Enggak akan berubah soal itu," tegas Fahri.

Dia pun kembali menegaskan, akan terus bertahan dan tidak mau menjadi kutu loncat.

"Saya ingin bertahan dalam situasi sulit, orang lain boleh lompat ke sana kemari tapi saya tetap di sini," tegas Fahri.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menang di Pengadilan Tinggi

Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Namun, Fahri melawan keputusan ini dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 14 Desember 2016, Pengadilan memenangkan gugatan Fahri Hamzah tersebut, sehingga dia tetap berstatus sebagai politikus PKS dan Wakil Ketua DPR.

Gugatan Fahri kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Berdasarkan hasil keputusan yang keluar hari ini, Kamis (14/12/2017), Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding gugatan DPP PKS dan meminta partai itu tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga anggota DPR dan pimpinan DPR.

Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menyatakan hasil putusan Pengadilan Tinggi itu berkekuatan hukum tetap. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016.

"Pengadilan menyatakan pemecatan itu batal demi hukum," kata Mujahid di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

 

 

3 dari 3 halaman

PKS Bayar Rp 30 M

Hasil putusan itu juga memerintahkan kepada PKS untuk mencabut pemecatan Fahri. Sebab dengan adanya putusan itu, Fahri dinyatakan tetap menjadi anggota DPR, pimpinan DPR dan anggota PKS.

Tak hanya itu, PKS juga diperintahkan membayar denda kepada Fahri sebesar Rp 30 milliar secara tunai.

"Kemudian menghukum tergugat secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai," ujar Mujahid.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.